Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Tutup Operasional Maskapai Lion Air Selama Pandemi Covid-19

Kompas.com - 03/06/2020, 08:18 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Industri penerbangan memasuki fase ketidakpastian pada masa pandemi Covid-19 setelah berlakunya banyak aturan terkait penerbangan.

Penutupan sementara operasional maskapai komersial dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 Tahun 2020 tentang larangan penerbangan penumpang komersial untuk tujuan mudik.

Permenhub tersebut dijalankan pada 24 April lalu dan serentak seluruh maskapai penerbangan menghentikan operasional kecuali untuk kepentingan tertentu seperti muatan kargo dan petugas untuk Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Terdampak Pandemi Covid-19, Lion Air Group Tunda Pencairan THR untuk Pilot dan Pramugari

Berselang empat hari setelah penerbitan Permenhub tersebut, maskapai Lion Air mengumumkan akan membuka kembali operasional rute domestik pada 3 Mei dengan izin penerbangan khusus.

"Operasional Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) dari regulator yakni Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) untuk melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

Danang juga memastikan ada tiga maskapai di dalam Lion Air Group yang akan beroperasi pada 3 Mei tersebut.

Tentu, kata dia, penumpang harus memenuhi persyaratan dokumen yang ditetapkan oleh pemerintah.

Beberapa dokumen tersebut yakni surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang kredibel, surat perjalanan dinas, atau surat dari lembaga pemerintahan.

Batal beroperasi 3 Mei

Sehari menjelang jadwal mereka beroperasi kembali, Lion Air mengeluarkan pernyataan soal pembatalan operasional.

Danang mengatakan, ada penyesuaian jadwal karena persiapan khusus untuk operasional di masa pandemi Covid-19 dan larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Agar maksud dan tujuan pelaksanaan penerbangan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan berlaku serta memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus," kata Danang.

Saat itu, Danang mengatakan penyesuaian jadwal operasional masih belum bisa dipastikan hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Namun, berselang empat hari setelah pengumuman penyesuaian Jadwal, Lion Group kembali memberikan pengumuman akan membuka rute domestik pada 10 Mei setelah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Surat Edaran tersebut berisi Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Baca juga: Lion Air Group Hentikan Penerbangan hingga 31 Mei, Ini Penjelasannya

Didukung dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com