Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/06/2020, 13:46 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membahas berbagai mekanisme yang akan diterapkan saat new normal atau kenormalan baru nanti.

Salah satunya adalah aturan dan mekanisme yang diterapkan di tempat hiburan malam, antara lain diskotek maupun panti pijat.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, salah satu opsi yang kemungkinan bakal diterapkan di diskotek adalah dengan meniadakan lantai dansa.

Baca juga: Pengunjung Tempat Hiburan di Jakarta Akan Dibatasi Saat New Normal

"Ya itu alternatif-alternatif saja (lantai dansa ditutup). Yapi nanti kita liat positifitasnya lah, saya kan enggak sendirian, ada tim kesehatan, pelaku usaha. Misalnya, misalnya jadi," ucap Cucu saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Menurut Cucu, opsi lantai dansa ditutup karena diskotek merupakan salah satu tempat yang paling sulit dikontrol keramaiannya, apalagi ketika harus menerapkan social distancing.

Hal ini dikhawatirkan justru membuat penyebaran Covid-19 semakin tinggi.

"Iya misalnya yang ngerubung kayak diskotek kan bahaya. Pasti penyebarannya lebih berisiko. Kalau mau diterapkan social distancing kayak apa, itu masih kami vicarakan sama teman-teman," kata dia.

Baca juga: Kegiatan Hiburan dan Budaya Tak Boleh Digelar Selama PSBB DKI, jika Melanggar Bisa Didenda Rp 10 Juta

Meski demikian Ia tetap berharap seluruh tempat hiburan hingga pariwisata bisa tetap menerapkan protokol mendasar demi menekan penyebaran Covid-19.

"Masalah diskotek dan panti pijet, yang penting ada protokol Covid-19-nya. harus ada. Pokoknya intinya apapun yg mau dibuka harus ada upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Jadi kaidah-kaidah social distancing, hygiene itu harus mereka tetapkan," tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyampaikan sedang menyiapkan protokol kesehatan yang akan diterapkan di Ibu Kota saat kenormalan baru (new normal) diberlakukan.

Baca juga: Ketua DPRD DKI Dukung New Normal, tapi Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Protokol tersebut akan menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas dengan tetap melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19 ketika PSBB berakhir.

"Kami akan umumkan protokol-protokol untuk setiap sektor industri, dan protokol-protokol yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat," kata Anies disela-sela peninjauan arus balik Lebaran 2020 di Km 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5/2020).

Anies tidak menjelaskan secara rinci sudah sejauh mana pembahasan dan seperti apa protokol kesehatan untuk pola hidup normal baru di Jakarta.

Namun, dia memastikan bahwa hal itu akan diumumkan setelah adanya keputusan apakah PSBB di Jakarta berakhir atau diperpanjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com