TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah mengeluarkan surat izin keluar masuk (SIKM) bersamaan dengan penerapan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Penerapan SIKM tersebut tertuang dalam Pasal 18 huruf A sampai G Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 19 Tahun 2020 perubahan Nomor 13 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB.
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya wajib memiliki SIKM.
Baca juga: Perpanjang PSBB, Keluar Masuk Tangsel Sekarang Wajib Punya SIKM
"Bahwa seluruh masyarakat yang akan memasuki wilayah Banten wajib memiliki izin. Penerjemahannya ada di Perwal. Kami menerapakan surat izin keluar dan surat izin masuk ke Tangsel," ujar Kepala DPMPTSP Tangsel Bambang Noertjahjo saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2020).
Ada dua jalur perizinan yang diterbitkan oleh DPMPTSP sebagai operator, yakni SIKM One Way dan berulang.
Perlu diketahui, SIKM One Way merupakan surat perizinian satu kali pakai untuk tujuan perjalanan dinas keluar daerah Jabodetabek.
"SIKM berulang misal kerja di Cikarang, tapi dia tinggal di Tangsel itu dia minta SIKM berulang, karena kerja setiap hari," ucap Bambang.
Adapun masyarakat yang ingin mendapatkan surat perizinan dapat mengakses melalui situs simponie.tangerangselatankota.go.id.
Pembuatan SIKM baru dapat dilakukan pada Kamis (4/6/2020), besok terhitung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
"Dari jam 8 sampai jam 2 siang. Di atas jam 2 itu (SIKM) akan jadi pada besok harinya," katanya.
Baca juga: Kota Tangerang Tidak Terapkan SIKM, Ini Alasannya
1. Syarat Pembuatan SIKM Keluar Kota Tangerang Selatan:
- Surat pengantar dari RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggal pemohon
- Surat pernyataan sehat bermeterai
- Pindai KTP pemohon
- Surat keterangan dinas ke luar kota Tangerang Selatan untuk perjalanan sekali dan surat keterangan bekerja bagi pekerja yang berlokasi di luar Kota Tangerang Selatan.