BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi berencana menerapkan new normal atau kenormalan baru, meski belum ada tanggal pasti penerapannya.
Pada Kamis (4/6/2020) besok, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi berakhir.
Saat new normal diterapkan, maka pusat perbelanjaan atau mal, pasar tradisional hingga swalayan akan beroperasi kembali.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 511.2/Kep.332-Disdagperin/V/2020 tentang petunjuk teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional pada Rabu (27/5/2020) lalu.
Baca juga: Wali Kota: Sepanjang Bekasi Belum Bersih, Kita Rapid Test, Swab, Tracking, Bawa ke RS
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Kariman mengatakan, pihaknya telah mensosialiasikan petunjuk teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 ke pengelola mal, toko swalayan, hingga pasar tradisional.
“Sudah kami sosialiasikan pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini. Pengelola tengah mempersiapkannya. Semoga petunjuk teknis ini diterapkan,” ucap Kariman saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Apa saja yang harus dilakukan pelaku usaha pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pusat tradisional Kota Bekasi selama new normal?
Baca juga: PSBL Akan Diterapkan di 62 RW Zona Merah di Jakarta, Ini Daftarnya
Berikut rangkumannya:
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali)
- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan pelaku usaha
- Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)
- Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan pengunjung atau pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu di atas 37 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan
- Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker
- Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau kedisiplinan pakai masker
- Melakukan pembatasan jaga jarak fisik minimal 1 meter: