TANGERANG, KOMPAS.com - Pembukaan rumah ibadah di Kota Tangerang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga akan dilakukan bertahap.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pembukaan rumah ibadah menyesuaikan kepada setiap pengurus rumah ibadah untuk menyiapkan protokol kesehatan apabila akan dibuka.
"Rumah ibadah di Kota Tangerang dibuka bertahap jadi menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing pengurus untuk menerapkan protokol kesehatan," kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: Kota Tangerang Tidak Terapkan SIKM, Ini Alasannya
Arief mengatakan, kelonggaran pembukaan tempat ibadah sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) WaliKota Tangerang Nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020.
Sejumlah rumah ibadah, lanjut Arief, dinilai sudah bersiap menyambut pembukaan setelah ditutup sejak dimulai penerapan PSBB di Kota Tangerang pada 18 April lalu.
"Kita sudah memantau kesiapan mulai Masjid, Vihara dan Pura. Pantauan kami mereka semua sedang mempersiapkan sesuai dengan protokol yang ada," terangnya.
Baca juga: Pemprov DKI Tolak 36.857 SIKM yang Diajukan, Apa Saja Alasannya?
Beberapa protokol kesehatan di antaranya menyiapkan tempat cuci tangan dan memberikan tanda pembatasan jarak hingga penyemprotan disinfektan secara rutin.
Dia meminta agar masyarakat bisa ikut menjaga dan mengawasi pelaksanaan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan protokol kesehatan penanggulangan Covid-19.
"Jadi bantu tempat ibadah di lingkungan kita agar mereka melaksanakan protokol kesehatan," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.