JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meninjau proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di kantor Satpas SIM Daan Mogot, Cengkareng, Jakbar, Rabu (3/6/2020).
Sambodo berbicara melalui pengeras suara dari dalam mobil kepada ratusan warga yang mengantre di dekat halaman parkir motor Satpas SIM.
"Saya sampaikan kepada bapak-bapak dan ibu-ibu untuk dispensasi perpanjangan SIM itu kami perpanjang sampai tanggal 29 Juni 2020. Jadi bapak-bapak dan ibu-ibu tidak perlu perpanjang hari ini, bisa nanti diperpanjang waktunya cukup panjang tidak perlu dipaksakan hari ini," ucap Sambodo.
Baca juga: Polisi Minta Masyarakat Tak Terburu-buru Perpanjang SIM, Bisa Urus di Mana Saja
Sambodo mengingatkan, masyarakat tidak perlu mengantre terlalu lama lantaran saat ini masih pandemi Covid-19.
Seperti pada Rabu pagi, sudah ada sekitar 600 warga yang mengantre mengurus SIM.
"Karena antrean sudah panjang dan kuotanya sudah untuk 600 sudah habis pagi tadi. Setelah 29 Juni 2020 kami akan berikan waktu bapak dan ibu selama satu bulan lebih bisa diperpanjang. Jadi bagi yang sekarang sedang mengantre bisa kembali dan tidak perlu dipaksakan hari ini," kata Sambodo.
Sambodo juga mengingatkan masyarakat untuk jaga jarak dan memakai masker.
Baca juga: Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya
Jumlah pemohon perpanjangan SIM di sejumlah kantor Samsat wilayah membludak setelah Polri membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB.
Seperti di Satpas Jakarta Timur, sebagian warga sudah mengantre sejak pukul 05.00 WIB.
Petugas harus berkali-kali mengingatkan agar warga menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Kepolisian sudah meminta kepada masyarakat untuk tidak tergesa-gesa melakukan perpanjangan SIM pascadibukanya layanan tersebut.
Masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada periode 17 Maret hingga 29 Mei 2020, diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan hingga 29 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.