JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) sudah diterapkan di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Camat Palmerah Firmanuddin mengatakan, PSBL diterapkan di RW zona merah di tiga kelurahan, sejak Selasa (2/6/2020).
Rinciannya, RW 003 Kelurahan Kota Bambu Utara, RW 005 Kelurahan Jatipulo, dan RW 004 Kelurahan Palmerah.
"(PSBL) sudah berjalan sejak tanggal 2 (Juni) untuk zona merah," ujar Firmanuddin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Selama PSBL, Firmanuddin menyampaikan, pendatang yang akan masuk ke RW zona merah harus dikenal oleh warga setempat. Pendatang juga wajib melapor kepada pengurus RW.
"Pengawasan bersama untuk pendatang/orang yang baru masuk di wilayah RW pastikan Bapak dan Ibu (warga) mengenal dan kami terapkan wajib lapor 24 jam," kata dia.
Ketentuan lainnya, pengurus RW wajib memakai masker untuk meningkatkan kesadaran warga, menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun, memerhatikan interaksi warga, hingga memantau kesehatan warga.
Kegiatan keagamaan juga tetap dilaksanakan di rumah, bukan di rumah-rumah ibadah.
"Pelaksanaan ibadah, terutama masjid, agar dilaksanakan di rumah," ucap Firmanuddin.
Kemudian, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan akan menyemprot disinfektan di RW zona merah.
Pemerintah juga mendata pasien positif Covid-19 dan melakukan rapid test terhadap warga.
"Pendataan (pasien) positif (Covid-19) sudah kami petakan dan dilakukan rapid test berkala ke lokasi tersebut satu kali di awal. Nanti setelah 14 hari rapid test lagi," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan PSBL di 62 RW zona merah.
Karantina lokal bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.