JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga akhir Juni 2020. Namun, PSBB kali ini merupakan masa transisi sehingga ada kelonggaran-kelonggaran yang ditetapkan.
Akan tetapi, kelonggaran itu tak akan terjadi di 66 RW yang masih masuk dalam kategori zona merah. Untuk diketahui, total ada 2.741 RW di Jakarta.
Lainnya, masuk dalam zona kuning dan hijau.
Untuk RW yang masuk dalam zona merah rinciannya yakni 15 RW di Jakarta Barat, 15 RW di Jakarta Utara, 15 RW di Jakarta Timur, 15 RW di Jakarta Pusat, 3 RW di Jakarta Selatan, dan 2 pulau di Kepulauan Seribu.
Baca juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Bulan Juni Jadi Masa Transisi
Untuk 66 RW yang masih zona merah atau angka kasus positif masih tinggi, justru akan dilakukan pengendalian ketat.
"Ada wilayah-wilayah yang masih perlu penanganan khusus. Nanti kita akan melakukan pengendalian yang ketat. Jadi pada wilayah yang masih memiliki incident rate yang tinggi kita masih tetap perlu tinggal di rumah," ucap Anies dalam siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
"Segala kegiataan sosial ekonomi masih harus tutup tetap dilakukan kerja dari rumah, keluar masuk wilayah harus ada pengaturan," kata dia.
Baca juga: Grafik Covid-19 di Jakarta Menurun, 66 RW Masih di Zona Merah
Pergerakan akan diatur oleh para Wali Lota seusai dengan karakteristik daerah masing-masing.
Anies berharap agar 66 RW tersebut mendapat perhatian dan pengendalian ketat.
Namun pengendalian bukan hanya di 66 RW tersebut melainkan seluruh wilayah Jakarta masih harus menerapkan protokol pola hidup sehat.
"Di tempat ini PR-nya belum selesai, kita masih harus menangani secara khusus. Nah tempat-tempat ini, 66 RW ini nantinya kita akan melakukan kegiatan pemantauan, pengetesan, kemudian termasuk bantuan sosial khusus untuk wilayah yang berada di dalam statu pengawasan ketat," jelasnya.
Diketahui, Anies memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB di Ibu Kota.
PSBB diperpanjang sampai batas waktu yang belum ditentukan namun dengan sebutan masa transisi.
"Kami di Gugus Tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies.
asus Covid-19 pertama kali terdeteksi di Jakarta pada 3 Maret 2020. Semenjak itu, jumlah kasus positif semakin meningkat.
Baca juga: Perkantoran di Jakarta Buka 8 Juni, 50 Persen Karyawan Kerja di Kantor
Pemprov DKI Jakarta kemudian memutuskan melaksanakan PSBB pada 10 April. Sebelum PSBB dilaksanakan, Pemprov DKI sudah lebih dulu mengimbau perusahaan untuk menerapkan work from home hingga belajar di rumah para pengajar dan pelajar.
Semenjak PSBB diterapkan pada 10 April, sudah dua kali Anies melakukan perpanjangan PSBB. PSBB terakhir seharusnya berakhir pada 4 Juni, hari ini. Namun, Anies akhrinya memutuskan memperpanjang PSBB.
PSBB tahap keempat ini akan diperpanjang sepanjang bulan Juni. PSBB ini akan menjadi PSBB masa transisi menuju new normal di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.