JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menyatakan, sebanyak 66 rukun warga (RW) di Ibu Kota ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19 karena kasus positif Covid-19 di tempat-tempat itu masih tinggi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 66 RW tersebut masih memiliki angka kejadian atau incidence rate Covid-19 yang tinggi dibanding RW lainnya.
"Ada wilayah-wilayah yang masih perlu penanganan khusus. Kami akan melakukan pengendalian yang ketat pada wilayah yang di sana masih memiliki incidence rate yang tinggi," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: PSBB Jakarta Masa Transisi, Kegiatan Sosial Ekonomi Dilakukan Bertahap
Sebanyak 66 RW itu tersebar di enam wilayah Jakarta, yaitu 15 RW di Jakarta Barat, 15 RW di Jakarta Pusat, 15 RW di Jakarta Utara, 15 RW di Jakarta Timur, 3 RW di Jakarta Selatan, dan 3 RW di dua pulau di Kepulauan Seribu.
Menurut Anies, Pemprov DKI akan memberikan perhatian khusus kepada warga yang tinggal di 66 RW itu untuk pengendalian penularan Covid-19.
"Nantinya kami akan melakukan kegiatan pemantauan, pengetesan, dan bantuan sosial khusus untuk wilayah yang berada di dalam status wilayah pengawasan ketat," ungkap Anies.
Berikut rincian lokasi 66 RW yang masuk kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) itu.