JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang dimulai besok, Jumat (5/6/2020) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengizinkan kendaraan pribadi berlalu lintas secara normal.
Namun, ada catatan yang perlu diperhatikan terkait jumlah penumpang kendaraan pribadi.
"Sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," kata kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: PSBB DKI Jakarta Kembali Diperpanjang, Bulan Juni Jadi Masa Transisi
Kini, warga kini telah diperkenankan untuk berpergian keluar rumah dengan kendaraan pribadi asalkan menerapkan protokol tersebut.
Sementara, bagi taksi, MRT, dan transjakarta dibatasi kapasitasnya hingga 50 persen dari total kapasitas muatan.
Sebagai informasi, Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
Baca juga: Anies: Grafik Kasus Positif Covid-19 Melandai, Jakarta Mulai Terkendali
"Kami di Gugus Tugas memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI diperpanjang. Dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies
Adapun, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien per Kamis siang ini.
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
Sedangkan, 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Untuk orang tanpa gejala (OTG) hingga kini telah mencapai 18.832 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.