JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga akhir Juni 2020.
Namun ada sejumlah pelonggaran yang akan diberlakukan. Karena itu, PSBB sepanjang sisa Juni ini disebut sebagai PSBB transisi. Pada masa PSBB transisi itu, ada sejumlah protokol diberlakukan.
Baca juga: Protokol Restoran Saat PSBB Transisi di Jakarta: Makan di Tempat Boleh, Prasmanan Dilarang
Dalam materi paparan yang disampaikan Anies, ada protokol yang harus diterapkan di rumah, tempat kerja, hingga aktivitas sosial selama PSBB transisi itu.
Berikut adalah hal-hal yang perlu diketahui masyarakat selama masa transisi :
- Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
- Dilarang bepergian bagi warga yang tidak sehat atau tidak bugar.
- Fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas
- Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah
- Jaga jarak aman 1 meter dengan orang lain
- Cuci tangan dengan sabun secara rutin
- Menerapkan etika batuk dan bersin
- Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.
Sejumlah protokol lainnya.
Protokol di rumah :
- Cuci tangan setiap kembali dari bepergian (lebih aman jika mandi).
- Membatasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.
- Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.
Protokol pergerakan penduduk :
- Utamakan jalan kaki dan sepeda.
- Kendaraan bermotor pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.
- Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, dan stasiun) diisi hanya dengan 50 persen kapasitas dan antrean penumpang berjarak 1 meter antara orang
- Kendaraan umum non massal (ojek atau mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19.
Pendidikan
- Belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman. Tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah
- Keputusan menggunakan gedung PAUD/TK/RA/BA sekolah atau madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.
Baca juga: PSBB Transisi, Catat Tanggal Dibukanya Mal hingga Pantai di Jakarta
Protokol aktivitas sosial dan ekonomi
- Jumlah peserta atau orang harus kurang dari 50 persen kapasitas tempat atau ruang.
- Ada jarak aman antar orang yaitu 1 meter.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.
Protokol tempat kerja
- Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50 persen dari seluruh karyawan, 50 persen yang lain bekerja dari rumah.
- Setiap kantor atau usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor sekurang-kurangnya dua kelompok waktu yang berbeda (minimal jeda 2 jam).
- Untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang dan pulang, istirahat di gedung tinggi (sebagai ilustrasi 50 persen mulai masuk kerja pukul 07.00 jam istirahat pukul 11.00, 50 persen mulai masuk kerja pukul 09.00 jam istirahat pukul jam 12. 30.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.