JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro tidak memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap selama sepekan ke depan.
Seperti diketahui, pencabutan kebijakan ganjil genap diterapkan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
"(Kebijakan) ganjil genap terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Perpanjangan SIM Bisa Online, Begini Caranya
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyampaikan, Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Kepolisian guna mengevaluasi penerapan kembali kebijakan gage.
"Akan dilakukan pemantauan terhadap kondisi lalu lintas dalam satu minggu ke depan sebagai bahan evaluasi kebijakan ganjil genap selanjutnya," tutur Syafrin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta hingga akhir Juni 2020.
Baca juga: Prasarana Olahraga Outdoor Dibuka Jumat Besok, tapi Dilarang Ada Kegiatan dengan Penonton
Anies menyebutkan, saat ini merupakan masa transisi. Sebab, sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, namun masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah.
Adapun, hingga Kamis siang ini, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539 pasien.
Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.