Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat PSBB Transisi di Jakarta, Resepsi Pernikahan hingga Festival Masih Dilarang

Kompas.com - 04/06/2020, 16:55 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Acara resepsi pernikahan hingga festival yang sifatnya mengumpulkan banyak orang belum diizinkan digelar di Jakarta pada masa pembatas sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, pada masa PSBB transisi kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati.

Namun, beberapa kegiatan belum bisa dimulai kembali pada masa PSBB transisi yang berlangsung selama Juni 2020.

Dalam materi paparan yang disampaikan Anies, Kamis (4/6/2020), kegiatan resepsi pernikahan maupun sunatan, festival rakyat, dan pasar malam belum boleh digelar di wilayah Jakarta.

Baca juga: PSBB Jakarta Masa Transisi, Kegiatan Sosial Ekonomi Dilakukan Bertahap

Menurut Anies, sejumlah kegiatan tersebut baru bisa kembali digelar setelah dilakukan evaluasi PSBB transisi pada akhir Juni.

"Nanti akhir Juni kami akan melakukan evaluasi, apakah indikator-indikatornya menunjukkan aman, bila aman kami bisa mulai dengan fase dua," ungkapnya.

Pemerintah Provisi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB dan menyebut Juni 2020 sebagai masa transisi.

Anies mengatakan, masa transisi itu merupakan periode edukasi untuk membiasakan pola hidup sehat dan produktif di tengah pandemi Covid-19.

Untuk itu, dia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan selama masa transisi guna menghindari lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Periode ini menjadi periode transisi menuju kegiatan sosial yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas," kata Anies.

Hingga Kamis siang, jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.539. Dari jumlah tersebut, 2.530 orang dinyatakan telah sembuh dan 529 orang lainnya meninggal dunia.

Sebanyak 1.699 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.781 orang melakukan isolasi mandiri di rumah.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta, Ojek Online Boleh Angkut Penumpang mulai 8 Juni

Untuk kategori orang tanpa gejala (OTG) hingga kini tercatat ada 18.832 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com