TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah, mengeluarkan surat edaran terkait pembukaan kembali rumah ibadah pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga.
Surat Edaran itu menyebut empat ketentuan yang harus dipenuhi jika rumah ibadah dibuka kembali di masa pandemi Covid-19.
Pertama adalah kesanggupan pengurus rumah ibadah yang ditandai dengan pengajuan permohonan surat keterangan ke kecamatan setempat.
Baca juga: Pembukaan Rumah Ibadah di Kota Tangerang Tergantung Kesiapan Pengurus
"Pengelola rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan kepada camat bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya dapat melaksanakan kegiatan keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang ketat," bunyi surat edaran tersebut.
Kedua, surat permohonan tersebut harus disertai dengan surat pernyataan dari pengurus rumah ibadah untuk menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang ketat, disertai dokumentasi foto dan KTP pengurus.
Setelah dua surat tersebut dibuat dan diajukan, camat kemudian akan berkoordinasi dengan lurah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan puskesmas.
Untuk rumah ibadah masjid khususnya ditambah dengan koordinasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan untuk menerbitkan surat keterangan rumah ibadah yang dimaksud beroperasi dengan protokol kesehatan.
Keempat, surat keterangan tersebut diberikan tembusan ke wali kota Tangeran sebagai Ketua Gugus Tugas Siaga Covid-19 di tingkat Kota.
PSBB di Kota Tangerang sendiri sudah mengalami perpanjangan hingga tiga kali. Perpanjangan terakhir direncanakan akan berlangsung hingga 14 Juni ini.
Kasus Covid-19 di Kota Tangerang sudah mencapai 367 kasus. Berdasarkan data dari situs web covid19.tangerangkota.go.id hari ini, pasien sembuh sebanyak 203 kasus.
Kematian akibat Covid-19 tercatat 28 kasus dan 136 orang dinyatakan masih dalam perawatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.