JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memutar balik sebanyak 65.860 kendaraan yang hendak keluar masuk DKI Jakarta selama periode 24 April hingga 3 Juni 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 41.421 kendaraan diputar balik selama periode 24 April hingga 26 Mei 2020.
Para pengendara tersebut diputar balik di pos penyekatan Cikarang Barat, pos Bitung atau Cikupa, dan pos yang tersebar di jalur-jalur arteri.
Baca juga: Tanpa SIKM, 21.084 Kendaraan yang Keluar-Masuk Jakarta Dipaksa Putar Balik
"Sebanyak 22.046 kendaraan diputar balik di pos Cikarang Barat, 5.418 kendaraan di pos Bitung, dan 13.957 di pos jalur arteri," kata Yusri dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).
Sementara itu, 24.439 kendaraan diputar balik tak boleh masuk wilayah DKI Jakarta selama periode 27 Mei hingga 3 Juni 2020.
Para pengendara tersebut diputar balik lantaran tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) saat terjaring operasi pemeriksaan SIKM di sembilan titik pos yang tersebar di wilayah Jakarta dan 11 titik pos di wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Keluar Masuk Tangsel Wajib Punya SIKM, Pelanggar Disanksi Pulang Kampung hingga Karantina
Yusri merinci, sebanyak 5.040 kendaraan diputar balik di pos pemeriksaan SIKM di DKI Jakarta dan 19.399 diputar balik di pos luar wilayah Ibu Kota.
"Dari data kendaraan yang diputar balik di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan pribadi," tutur Yusri.
Seperti diketahui, kepemilikan SIKM untuk keluar masuk Jakarta mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pergub tersebut mengatur hanya warga yang mengantongi SIKM yang diperbolehkan keluar masuk wilayah Jakarta.
Para pengendara yang tak memiliki SIKM akan diberikan dua opsi pilihan, yakni putar balik ke daerah asal atau menjalani karantina selama 14 hari di Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.