Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/06/2020, 19:28 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang mengizinkan rumah ibadah untuk dibuka kembali di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga.

Namun, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh jemaah yang hendak melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dibuat Wali Kota Tangerang tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19.

Berikut adalah enam kewajiban yang wajib diterapkan setiap jemaah yang akan melakukan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai Surat Edaran Nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020.

Baca juga: 14 Protokol Pembukaan Rumah Ibadah di Kota Tangerang, Anak dan Ibu Hamil Dilarang Masuk

- Pertama, warga yang akan melakukan kegiatan keagamaan atau beribadah di rumah ibadah harus dalam kondisi sehat.

- Kedua, warga atau jamaah yang beribadah ke rumah ibadah sejak keluar dari rumah dan selama berada di rumah ibadah wajib menggunakan masker.

- Ketiga, warga diminta utuk menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun cair di air mengalir.

- Keempat, dilarangan untuk kontak fisik termasuk bersalaman, berpelukan hingga berkerumun.

- Kelima, jamaah diminta untuk menjaga jarak antar jamaah minimal 1 meter.

- Terakhir, jamaah atau warga juga diminta untuk menghindari berlama-lama di dalam rumah ibadah atau berkumpul di rumah ibadah selain untuk kepentingan ibadah.

Baca juga: 4 Ketentuan Rumah Ibadah di Kota Tangerang Boleh Dibuka Saat PSBB

Adapun PSBB di Kota Tangerang sendiri sudah mengalami perpanjangan hingga tahap ketiga. Perpanjangan tersebut direncanakan akan berlangsung hingga 14 Juni mendatang.

Untuk informasi terbaru kasus Covid-19 di Kota Tangerang, saat ini telah menyentuh angka 367 kasus.

Dilansir dari covid19.tangerangkota.go.id Kamis ini, terdapat peningkatan kasus sembuh yang menjadi 203 kasus dari hari sebelumnya, yakni 201 kasus.

Untuk kasus kematian akibat Covid-19 tercatat 28 kasus. Sementara 136 kasus sisanya dinyatakan masih dalam perawatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com