JAKARTA, KOMPAS.com - Kereta Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta sepenuhnya beroperasi normal mulai Jumat (5/6/2020).
Hal ini lantaran Jakarta memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase transisi.
Direktur Utama PT MRT Jakarta, William P Sabandar mengatakan, untuk jam operasional akan berangsur normal.
"Jam operasional hari kerja dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Dan pada akhir pekan dimulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," ucap William dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (4/6/2020) malam.
Baca juga: 4 Skenario PT MRT Hadapi Pandemi Covid-19 di Jakarta, dari Moderat hingga Buruk
Meski demikian, penumpang dibatasi 62 sampai 67 orang per gerbong atau 390 per rangkaian kereta.
"Kemudian untuk jarak antar kereta (headway) pada hari kerja setiap 10 menit dan pada akhir pekan setiap 20 menit," jelasnya.
Saat operasional ini, PT MRT Jakarta tetap menerapkan protokol kesehatan dilaksanakan seperti pemeriksaan suhu tubuh, mewajibkan pemakaian masker bagi penumpang, dan selalu mengedukasi penumpang untuk selalu menjaga jarak.
Kemudian penumpang diwajibkan mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun.
Baca juga: PT MRT Minta Jam Kerja Perkantoran di Jakarta Fleksibel untuk Cegah Penumpukan Penumpang
Sebelumnya, saat awal penerapan PSBB Jakarta, PT MRT menutup sejumlah stasiun, yakni Stasiun Bendungan Hilir, Senayan, ASEAN, Blok A, Haji Nawi, Istora Mandiri, dan Setiabudi Astra.
Selain itu, membatasi jam operasional pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB, jarak antar kereta (headway) 30 menit.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota.
PSBB di Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni 2020.
Baca juga: Jakarta Masuk Masa Transisi, Kebijakan Ganjil Genap Tetap Ditiadakan dalam Sepekan
Anies menyebutkan, saat ini statusnya masih PSBB, tetapi merupakan masa transisi.
Ada sejumlah pengaturan selama PSBB kali ini. Khusus untuk transportasi publik, hanya boleh diisi maksimal 50 persen kapasitasnya, baik di kereta atau bus, stasiun dan halte.
"Antrean penumpang minimal satu meter antar penumpang, melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin, jadwal normal, termasuk menggunakan headway yang singkat," ujar Anies dalam konferensi pers seperti yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis siang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.