BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan masyarakat shalat Jumat berjemaah di masjid mulai Jumat (5/6/2020).
Kebijakan tersebut diambil lantaran DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini.
"Jadi, mulai besok, Jumat, kegiatan di rumah ibadah sudah bisa dilakukan kembali," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020).
Tidak hanya shalat Jumat, Anies mengatakan, mulai pekan ini masyarakat bisa kembali beribadah di rumah ibadahnya masing-masing.
Baca juga: Masjid Istiqlal Masih Tiadakan Shalat Jumat Selama PSBB Transisi Jakarta
Jadi setiap rumah ibadah seperti masjid, gereja, kelenteng, pura, dan lainnya sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah rutin.
Meski diperbolehkan, Anies mengingatkan agar peribadatan tersebut dilakukan dengan protokol pencegahan Covid-19.
Berikut protokol pencegahan Covid-19 di rumah ibadah:
- Saat beribadah jemaah harus menggunakan masker.
- Jemaah harus membawa sendiri sajadah dan alat shalatnya masing-masing. Tidak menggunakan karpet atau permadani.
- Tidak ada fasilitas penitipan sandal dan sepatu di lingkungan masjid.
- Siapkan tas untuk membawa alas kaki masuk ke dalam dan disimpan sendiri.
- Hindari kontak fisik, seperti bersalaman dan berkerumun. Usai ibadah langsung pulang ke rumah.
- Jemaah di rumah ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas rumah ibadah biasanya.
- Pengelola rumah ibadah harus memberi jarak masing-masing satu meter antarjemaah yang beribadah.
- Sebelum dan sesudah ibadah dilakukan, harus ada proses pembersihan menggunakan cairan disinfektan.
- Di luar kegiatan ibadah rutin, maka rumah ibadah harus ditutup dulu, tidak dibuka sepanjang waktu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.