Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Terpusat di Masjid, Wali Kota Tangerang Minta Mushala Juga Gelar Shalat Jumat

Kompas.com - 05/06/2020, 07:37 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah meminta agar tidak hanya masjid yang menggelar shalat Jumat.

Mushala juga bisa difungsikan masyarakat untuk menggelar ibadah shalat Jumat.

"Kita imbau bukan hanya masjid, mushala juga kalau jemaahnya (bisa) lebih dari 40 jemaahnya, dimungkinkan (untuk shalat Jumat)," ujar dia saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (5/6/2020).

Arief mengatakan, imbauan tersebut untuk memecah kerumunan agar warga yang lebih dekat dengan mushala bisa melaksanakan ibadah di musala tanpa harus berkumpul di masjid besar.

Baca juga: Wali Kota Tangerang: Kasus Harian Covid-19 Menurun, PSBB Berhasil

"Karena kan menghindari kerumunan, gitu," kata Arief.

Sedangkan untuk peribadatan lainnya seperti gereja, vihara, pura dan rumah ibadah lainnya, Arief mengatakan masih banyak yang belum menentukan kapan akan membuka kembali rumah ibadah mereka.

"Rata-rata masjid mushola sudah buka, tadi ke pura, wihara, gereja mereka belum buka. Mereka bilang minggu depan," tutur Arief.

Adapun pembukaan rumah ibadah, kata Arief, tergantung dari kesanggupan pengurus rumah ibadah masing-masing.

Sebelumnya, Arief Wismansyah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembukaan rumah ibadah kembali di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.

Baca juga: Shalat Jumat di Masjid Sudah Diperbolehkan, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diikuti

Surat Edaran dengan nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020 mengatur empat ketentuan apabila rumah ibadah dibuka kembali di masa pandemi Covid-19.

Pertama adalah kesanggupan dari pengurus rumah ibadah. Kesanggupan tersebut ditandai dengan pengajuan permohonan Surat Keterangan ke kecamatan setempat.

"Pengelola Rumah Ibadah mengajukan permohonan Surat Keterangan kepada Camat bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya dapat melaksanakan kegiatan keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang ketat," tulis surat edaran tersebut.

Kemudian ketentuan kedua, surat permohonan tersebut harus disertai dengan surat pernyataan dari pengurus rumah ibadah untuk menjalankan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang ketat, disertai dokumentasi foto dan KTP pengurus.

Baca juga: Ini 6 Kewajiban Jemaah di Rumah Ibadah Selama PSBB Kota Tangerang

Setelah dua surat tersebut dibuat dan diajukan, Camat kemudian akan berkoordinasi dengan Lurah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Puskesmas.

Untuk rumah ibadah masjid khususnya ditambah dengan koordinasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan untuk menerbitkan surat keterangan rumah ibadah yang dimaksud beroperasi dengan protokol kesehatan.

Keempat, surat keterangan tersebut diberikan tembusan ke Wali Kota Tangeran sebagai Ketua Gugus Tugas Siaga Covid-19 di tingkat Kota.

Adapun PSBB di Kota Tangerang sendiri sudah mengalami perpanjangan hingga tahap ketiga. Perpanjangan tersebut direncanakan akan berlangsung hingga 14 Juni mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com