JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta memperbolehkan umat Islam melaksanakan ibadah shalat Jumat di masjid dalam dua gelombang di tengah pandemi Covid-19.
MUI DKI Jakarta menyatakan hal itu dalam Fatwa Nomor 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Shalat Jumat Lebih dari Satu Kali pada Saat Pandemi Covid-19.
Shalat bergelombang yang dimaksud mengacu pada pembagian waktu. Misalnya shalat digelar pukul 12.00 WIB, gelombang kedua digelar pukul 13.00.
Baca juga: Masjid KH Hasyim Asyari Siap Gelar Shalat Jumat, Tiap Jemaah Diberi Jarak 1,5 Meter
"Sesuai Fatwa MUI DKI Nomor 5 Tahun 2020, boleh (shalat Jumat lebih dari satu kali)," kata Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar, Jumat (5/6/2020).
Ia menyatakan, MUI DKI membolehkan hal tersebut karena sedang dalam keadaan darurat yakni pandemi Covid-19.
"Dalam keadaan darurat boleh," ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Bidang Informasi dan Komunikasi MUI DKI Nanda Khairiyah mengatakan telah mengadakan Ijtima Ulama sebelum mengeluarkan fatwa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.