JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa pelaksanaan shalat Jumat terbaru di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dalam Fatwa No. 31 Tahun 2020 yang diterbitkan tanggal 4 Juni 2020.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am menyampaikan, apabila jemaah shalat Jumat tidak dapat tertampung karena penerapan physical distancing, maka diperbolehkan dilakukan ta’addud al-jumu’ah atau penyelenggaraan shalat Jumat berbilang dengan menyelenggarakan shalat Jumat di tempat lainnya.
"Tempat lainnya seperti mushola, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion," ujar Asrorun dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: PSBB Transisi, MUI Perbolehkan Penggunaan Masker dan Perenggangan Saf Saat Shalat Jumat
Asrorun mengatakan sidang Komisi Fatwa MUI memililki dua pendapat berbeda terkait jemaah yang tidak dapat melaksanakan shalat Jumat berjemaah karena masjid dan tempat lainnya tidak dapat menampung.
Pendapat pertama, jemaah diperbolehkan melaksanakan shalat Jumat dengan dua gelombang di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan shalat Jumat. Hukum pelaksanaan shalat Jumat dengan model bergelombang adalah sah.
Pendapat kedua, jemaah mengganti ibadah shalat Jumat dengan shalat Zuhur secara sendiri atau berjemaah di masjid atau tempat lainnya karena ada yang melarang pelaksanaan shalat Jumat bergelombang.
Baca juga: Shalat Jumat di Masjid Sudah Diperbolehkan, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Diikuti
Asrorun menyampaikan, jemaah diperbolehkan memilih salah satu dari dua pendapat tersebut dengan memperhatikan keadaan wilayahnya.
"Terhadap perbedaan pendapat di atas, dalam pelaksanaannya jemaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing," katanya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.
Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi. Sebab, sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, namun masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah.
Dalam masa PSBB transisi, Pemprov DKI memperbolehkan rumah ibadah untuk kembali buka dan melaksanakan ibadah rutin mulai 5 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.