DEPOK, KOMPAS.com - Kota Depok memasuki fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional mulai Jumat (5/6/2020) ini. PSBB yang sekarang berlaku disebut sebagai transisi menuju new normal.
Dalam PSBB proporsional yang didesain di tingkat provinsi, Kota Depok termasuk dalam kategori kewaspadaan level 3 (cukup berat), di mana ketentuan pembatasan akan diterapkan secara parsial/sebagian.
Ketentuan mengenai pelonggaran pembatasan diatur lewat Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Sektor bisnis yang sebelumnya tak diizinkan beroperasi, kini dapat kembali beroperasi tetapi dengan pembatasan aktivitas.
Di sektor perkantoran, Wali Kota Depok Mohammad Idris menetapkan bahwa jam operasional kantor dapat dilakukan secara normal.
Baca juga: Kilas Balik PSBB Depok pada Mei 2020: Kejutan di Ujung Bulan
Akan tetapi, setiap perusahaan wajib menerapkan sistem piket pegawai kantor agar kapasitas kantor yang terisi hanya 50 persen.
“Lima puluh persen pegawai bekerja dengan sistem WFH (work from home/ kerja dari rumah) dan menerapkan jadwal piket pegawai,” tulis Idris dalam beleid tersebut.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi aktivitas industri, utamanya manufaktur. Kapasitas gedung yang boleh terisi hanya 50 persen.
“Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan/atau pengaturan shift,” kata Idris.
PSBB proporsional dengan kewaspadaan level 3 (dari 5 level) bakal dijalankan di sebagian besar wilayah Depok yang kasus positif Covid-19-nya kurang dari 2 kasus.
Sementara itu, saat ini 25 RW di 16 kelurahan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, Beji, Sukmajaya, Tapos, Cilodong, dan Cipayung akan diterapkan PSBB normal berskala lokal, dengan nama “Pembatasan Sosial Kampung Siaga” (PSKS).
Selama PSBB Proporsional, warga tetap diwajibkan menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik dengan orang lain. Pelanggaran terhadap ketentuan bakal disanksi.
Selain itu, penduduk berisiko tinggi tertular Covid-19 seperti ibu hamil, kalangan lanjut usia, serta warga dengan riwayat penyakit komorbid/penyerta disarankan agar tetap tinggal di rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.