JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) siap mengikuti instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 saat sudah mulai kembali beroperasi.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengizinkan tempat rekreasi untuk kembali beroperasi pada 21 Juni 2020 mendatang.
Namun, dengan sejumlah protokol kesehatan yang harus dijalankan, seperti ibu hamil dan anak-anak tidak boleh sementara memasuki kawasan rekreasi tersebut.
Terkait aturan tersebut, Manajer Informasi TMII Ira mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan dan instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan ketika kembali beroperasi.
Termasuk, tidak mengizinkan ibu hamil dan anak-anak memasuki wilayah TMII.
Baca juga: Ibu Hamil dan Anak-anak Tidak Boleh Masuk Tempat Rekreasi saat PSBB Transisi
"Intinya kami mengikuti semua aturan yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan dan pemutusan penyebaran Covid-19 agar semua kembali normal seperti sebelumnya," kata Ira kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
"Apapun yang diinstruksikan pastinya untuk kebaikan semua pihak dan siap mendukung. Apalagi jika hal tersebut menjadi aturan wajib untuk dilaksanakan demi kesehatan, keselamatan dan keamanan bersama," imbuhnya.
Ira menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan perihal izin beroperasi kembali TMII dari pemerintah.
Dia memastikan bahwa TMII akan mengikuti instruksi pemerintah sesuai dengan izin beroperasi yang diberikan pemerintah.
Baca juga: Protokol New Normal TMII, Pengunjung Wajib Pakai Masker dan Beli Tiket Online
"Sejauh ini aturan tersebut belum tertuang dalam instruksi ya, jadi kami juga belum memberlakukan untuk batasan tersebut," ujar Ira.
"Kami masih mengikuti perkembangannya terkait hal tersebut. Sampai saat ini TMII belum buka untuk pengunjung (karena) mengikuti aturan PSBB diperpanjang," lanjutnya.
Untuk Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Perpanjangan PSBB kali ini sampai dengan akhir Juni 2020.
Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta, Apa Arti dan Bagaimana Protokolnya?
Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi karena sebagian besar wilayah sudah berstatus zona hijau dan kuning. Namun, tak sedikit juga masih ada yang masuk dalam zona merah.
Anies telah mengeluarkan kebijakan terhadap tempat wisata di Jakarta yang akan kembali beroperasi mulai 20 atau 21 Juni 2020.
Dalam aturannya, Anies mengizinkan tempat wisata indoor (dalam ruangan) atau outdoor (di luar ruangan) kembali dibuka karena Jakarta memasuki masa PSBB transisi hingga akhir Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.