Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TMII Siap Ikuti Aturan Pemerintah soal Ibu Hamil dan Anak-anak Dilarang Masuk Tempat Rekreasi

Kompas.com - 05/06/2020, 13:48 WIB
Dean Pahrevi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) siap mengikuti instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19 saat sudah mulai kembali beroperasi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun telah mengizinkan tempat rekreasi untuk kembali beroperasi pada 21 Juni 2020 mendatang.

Namun, dengan sejumlah protokol kesehatan yang harus dijalankan, seperti ibu hamil dan anak-anak tidak boleh sementara memasuki kawasan rekreasi tersebut.

Terkait aturan tersebut, Manajer Informasi TMII Ira mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti aturan dan instruksi pemerintah terkait protokol kesehatan ketika kembali beroperasi.

Termasuk, tidak mengizinkan ibu hamil dan anak-anak memasuki wilayah TMII.

Baca juga: Ibu Hamil dan Anak-anak Tidak Boleh Masuk Tempat Rekreasi saat PSBB Transisi

"Intinya kami mengikuti semua aturan yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan dan pemutusan penyebaran Covid-19 agar semua kembali normal seperti sebelumnya," kata Ira kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

"Apapun yang diinstruksikan pastinya untuk kebaikan semua pihak dan siap mendukung. Apalagi jika hal tersebut menjadi aturan wajib untuk dilaksanakan demi kesehatan, keselamatan dan keamanan bersama," imbuhnya.

Ira menambahkan, hingga kini pihaknya masih menunggu perkembangan perihal izin beroperasi kembali TMII dari pemerintah.

Dia memastikan bahwa TMII akan mengikuti instruksi pemerintah sesuai dengan izin beroperasi yang diberikan pemerintah.

Baca juga: Protokol New Normal TMII, Pengunjung Wajib Pakai Masker dan Beli Tiket Online

"Sejauh ini aturan tersebut belum tertuang dalam instruksi ya, jadi kami juga belum memberlakukan untuk batasan tersebut," ujar Ira.

"Kami masih mengikuti perkembangannya terkait hal tersebut. Sampai saat ini TMII belum buka untuk pengunjung (karena) mengikuti aturan PSBB diperpanjang," lanjutnya.

Untuk Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Perpanjangan PSBB kali ini sampai dengan akhir Juni 2020.

Baca juga: PSBB Transisi di Jakarta, Apa Arti dan Bagaimana Protokolnya?

Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi karena sebagian besar wilayah sudah berstatus zona hijau dan kuning. Namun, tak sedikit juga masih ada yang masuk dalam zona merah.

Anies telah mengeluarkan kebijakan terhadap tempat wisata di Jakarta yang akan kembali beroperasi mulai 20 atau 21 Juni 2020.

Dalam aturannya, Anies mengizinkan tempat wisata indoor (dalam ruangan) atau outdoor (di luar ruangan) kembali dibuka karena Jakarta memasuki masa PSBB transisi hingga akhir Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com