TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta mengungkap kasus perdagangan hewan ilegal di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Yessi Kurniati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut diawali dari petugas Polres Bandara Soekarno-Hatta melakukan pengamanan dan pengamatan di area Kargo Bandara pada 3 Juni lalu.
"Ditemukan adanya angkutan barang dicurigai. Setelah diperiksa itu ada 4 koli (boks) barang berisi reptil," ujar dia dalam konferensi pers, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: Langgar PSBB, Kios Penjual Hewan Reptil sampai Panti Pijat di Sawah Besar Disegel
Dari empat boks berisi reptil yang ditemukan, lanjut Yessi, polisi kembali menyelidiki sebuah mobil Toyota Avanza yang dicurigai sebagai alat angkut.
Setelah digeledah, mobil Avanza dengan nomor polisi B 1806 PIF akhirnya diketahui membawa kardus berwarna coklat dalam keadaan tertutup dan berisi reptil.
"Setelah dicek, tidak dilengkapi surat resmi untuk pengangkutannya," ujar Yessi.
Baca juga: Petugas Bandara Soekarno-Hatta Amankan Pria Jepang yang Selundupkan 253 Hewan Reptil
Setelah dilakukan pengumpulan barang bukti, keseluruhan terdapat 153 ekor reptil dengan rincian 85 ekor soa layar, 45 ekor panana atau kadal lidah biru, 20 ular monopohon dan 3 ekor patola halmahera.
Saat ini kedua tersangka dengan inisial TL sebagai sopir pengantar dan TD yang mengaku sebagai pemilik, sudah diamankan oleh Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan reptil khas wilayah Indonesia timur tersebut dari kepulauan Maluku, Ambon.
"Pelaku menjalankan bisnis jual-beli satwa liar secara online," kata dia.
Kedua tersangka dikenakan pasal 36 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, juncto Pasal 57 dan atau Pasal 63 PP Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar ancaman denda minimal Rp 250 juta.
"Dan juga Pasal 87 dan 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan ancaman dua tahun penjata dan denda maksimal Rp 2 miliar," ujar Yessi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.