JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Impian Jaya Ancol tengah bersiap jelang kembali dibukanya lokasi rekreasi setelah keluarnya aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Salah satu protokol yang akan diterapkan adalah mewajibkan pembelian tiket secara online apabila pengunjung ingin berwisata di Ancol.
"Untuk mengurangi kontak, Ancol menerapkan sistem pembelian tiket secara online melalui website resmi Ancol www.ancol.com dan pembayaran secara non tunai," kata Departemen Head Corporate Communications PT Taman Impian Jaya Ancol Rika Lestari kepada Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Baca juga: TMII Akan Kembali Buka jika PSBB Dicabut Pemerintah
Selain itu, pengunjung harus melakukan reservasi terlebih dahulu sebelum datang ke Ancol.
Hal itu dilakukan demi menjaga jumlah pengunjung Ancol tetap 50 persen sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pengunjung regular dan termasuk para pemegang kartu berlangganan atau annual pass.
"Penerapan protokol kesehatan Covid-19 juga harus dipenuhi seperti memakai masker, pengecekan suhu tubuh, sering cuci tangan dan penggunaan hand sanitizer serta menerapkan physical distancing di semua area," ucap Rika.
Baca juga: PSBB Transisi, Toko di Jakarta Diterapkan Sistem Ganjil Genap, Begini Pengaturannya
Protokol operasional juga akan diberlakukan kepada seluruh karyawan termasuk tenaga alih daya, vendor perusahaan, mitra restoran, reseller, dan stakeholder lainnya.
Manajemen Ancol akan menggiatkan edukasi dan sosialisasi terhadap protokol kesehatan yang berlaku dan membantu dalam penerapan pola hidup bersih sehat.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan tempat rekreasi untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada Juni 2020 ini.
"Taman rekreasi baik indoor maupun outdoor baru bisa dimulai Minggu tanggal 21 Juni 2020, kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.