Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Spa di Bekasi Boleh Beroperasi, Terapis Wajib Jalani Rapid Test

Kompas.com - 05/06/2020, 18:25 WIB
Nursita Sari

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan tempat spa kembali beroperasi pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

Syaratnya, para terapis yang bekerja di tempat spa tersebut harus menjalani rapid test Covid-19 terlebih dahulu.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor 556/598-SET.COVID-19 yang diteken Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Kamis (4/6/2020).

"Ketentuan tambahan bagi pelaku usaha spa/refleksi di Kota Bekasi, untuk terapis diharuskan melakukan rapid test secara berkala melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi," demikian isi edaran tersebut.

Baca juga: PSBB Proporsional, Kelab Malam hingga Bioskop di Bekasi Boleh Dibuka

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi Tedi Hafni mengatakan, setelah terapis menjalani rapid test, pelaku usaha mengajukan permohonan beroperasi kepada Disparbud.

"Kalau sudah lengkap syaratnya, ajukan permohonan ke Dinas dengan syarat-syarat tadi," ujar Tedi saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).

Selain wajib menjalani rapid test, terapis dan penyaji makanan/minuman di tempat spa wajib memakai sarung tangan, masker, dan pelindung wajah ketika bekerja.

Baca juga: PSBB Kota Bekasi Diperpanjang hingga 2 Juli 2020

Pelaku usaha spa harus membatasi area kasir dan area makanan menggunakan media pembatas.

Pelaku usaha juga harus mendisinfeksi atau membersihkan seluruh fasilitas ruang spa setelah digunakan.

Kemudian, pengunjung tempat spa dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Pemkot Bekasi hanya memperbolehkan tempat spa beroperasi mulai pukul 12.00 sampai 22.00 WIB pada masa PSBB proporsional.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus saat New Normal di Bekasi, Pemkot Tetap Gelar Rapid Test

PSBB Kota Bekasi diperpanjang selama 28 hari, terhitung mulai hari ini sampai 2 Juli 2020.

Masa perpanjangan PSBB Kota Bekasi kali ini diterapkan dengan skala proporsional dan disebut sebagai masa adaptasi menuju new normal atau tatanan hidup baru.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 300/Kep.355-BPBD/VI/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan Pelaksanaan PPSBB dalam Rangka Pelaksanaan Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Melawan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com