JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berubah selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 38/SE/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pada Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam SE itu disebutkan, 50 persen PNS DKI Jakarta bakal mulai bekerja di kantor. Sementara 50 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Baca juga: UPDATE Jakarta 5 Juni: Tambah 84 Kasus, Total 7.684 Pasien Covid-19
"Pegawal Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak sebesar 50 persen (lima puluh persen dari jumlah pegawai," ucap Sekretaris Daerah DKI Saefullah dalam SE tersebut seperti dikutip Kompas.com, Jumat (5/6/2020).
Penentuan pembagian PNS yang bekerja di kantor dan di rumah ini berdasarkan dua indikator, yakni jarak rumah dengan kantor dan jenis kendaraan yang dibawa untuk pergi dan pulang kantor.
Selain itu, penentuan PNS yang bekerja di kantor ini juga memperhatikan kesehatan pegawai.
Baca juga: PSBB Transisi, Toko di Jakarta Diterapkan Sistem Ganjil Genap, Begini Pengaturannya
PNS yang dalam kondisi sakit seperti diabetes, jantung, asma hingga sedang hamil tetap bekerja dari rumah.
"Ketentuan bekerja dari rumah berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara apabila memiliki kondisi kesehatan/faktor komordibitas pegawal (pegawai dengan kondisi hamil, memiliki penyakit penyerta seperti jantung, diabetes, asma dan penyakit berat lainnya)," kata Saefullah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir mengatakan aturan ini mulai berlaku Senin (8/6/2020).
Baca juga: Simak, Protokol Lengkap Selama Masa Transisi PSBB Jakarta
Menurut dia, ketentuan ini merupakan penyesuaian atas instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk bekerja di masa new normal.
"Sekarang seluruh Aparatur Sipil Negara sudah aktif dalam menyesuaikan masa new normal, arahanya apa yang disampaikan Pak Gubernur," tuturnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.