Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Suami Lansia Bunuh Istri di Tangerang, Berawal dari Minum Miras Bareng

Kompas.com - 05/06/2020, 22:27 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota Polsek Jatiuwung menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Edi Purnama Ong (72) terhadap istrinya Nur Khayati (50), Jumat (5/6/2020).

Pembunuhan tersebut terjadi pada 8 Februari 2020 lalu.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, rekonstruksi yang digelar di rumah tersangka di Kampung Nagrak, Periuk Kota Tangerang menampilkan 45 adegan.

Keributan keduanya berawal dari minum minuman keras.

"Di sini ada minuman diminum oleh tersangka dan di sini ada botol minuman yang diminum oleh saudari korban sendiri," kata Sugeng dalam keterangan pers, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Sederet Fakta Temuan Polisi tentang Suami Bunuh Istri di Tangerang

Setelah minum minuman keras bersama, korban kemudian memulai percekcokan rumah tangga dengan melemparkan asbak ke arah suaminya.

Tidak hanya sekali melempar asbak, korban juga melempar barang pecah belah gelas ke arah tersangka.

Akibat dari pelemparan tersebut, lanjut Sugeng, tersangka merasa geram dan marah dan langsung mengambil pisau dapur untuk menikam korban.

"Saksi kemudian berupaya menyelamatkan korban, tapi yang bersangkutan meninggal di RS Sari Asih," kata Sugeng.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Tangerang Sempat Minum Bir Bersama

Setelah dilakukan otopsi, korban meninggal akibat luka tusukan sebanyak 43 tusukan di sekujur tubuhnya.

Sugeng mengatakan, belum bisa dipastikan apakah tersangka melakukan pembunuhan lantaran dalam keadaan mabuk atau tidak.

Namun, bisa saja minuman keras tersebut menjadi pemicu terjadinya aksi pembunuhan tersebut.

"Nanti di persidangan saja yang menyimpulkan, ini ada foto minuman yang memicu yang bersangkutan agak sedikit marah dan emosi dan bisa saja jadi pemicu," kata dia.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Periuk Kota Tangerang Dikenal sebagai Pemilik Pabrik Bubut

Tersangka Ed Purnama Ong disangkakan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 340 KUHP dan atau PAsal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun sebelumnya kasus suami bunuh istri di Kota Tangerang tersebut sempat membuat geger lantaran sosok tersangka dikenal baik oleh warga setempat.

Tersangka dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki pabrik bubut atau pengecoran besi di Periuk Kota Tangerang.

Edi juga dikenal sebagai sosok pria yang menikah lebih dari sekali.

Nur Khayati merupakan istri kedua Edi Punama Ong, yang sebelumnya pernah menikah dan memiliki anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com