JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan peraturan gubernur tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa transisi.
Pada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 terdapat 30 pasal mengenai kebijakan penerapan PSBB transisi menuju masyarakat sehar,aman dan produktif.
Dalam pasal 21 ayat satu mengatur jika semua ruas jalan diprioritaskan bagi pejalan kaki dan pesepeda.
"Selama Masa Transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk janak yang mudah dijangkau," bunyi pasal yang diteken Anies Baswedan pada Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Ini Perbedaan Jalur Sepeda yang Masuk Pergub dan Tidak, Terlihat dari Garis Marka
Untuk mendukung aturan tersebut, Pemprov DKI akan meningkatkan jalur sepeda yang sudah ada serta penyediaan lahan parkirnya.
Pada ayat 3 menjelaskan jika penyediaan lahan parkir sepeda harus ada di ruang perkantoran, perbelanjaan, halte, terminal, stasiun dan pelabuhan atau dermaga.
Untuk penyediaan parkir sepeda di perkantoran dan perbelanjaan ditetapkan 10 persen dari kapasitas lahannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.