Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APPBI: Semua Mal di Jakarta Beroperasi Mulai 15 Juni 2020

Kompas.com - 07/06/2020, 06:19 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, semua pusat perbelanjaan di Ibu Kota akan kembali beroperasi mulai 15 Juni 2020.

Hal ini sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mmengizinkan mal beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

"Mengingat semua pusat belanja juga memiliki moral obligation dan responsibility kepada para tenant, karyawan dan masyarakat, maka dapat dikatakan semua mal juga akan buka saat tanggal tersebut (15 Juni 2020)," kata Ellen kepada Kompas.com, Sabtu (6/6/2020).

Baca juga: Mulai Senin, Headway MRT Saat Jam Sibuk adalah 5 Menit

Selama beroperasi, pengelola mal harus membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.

Oleh karena itu, pengelola mal diharapkan menata kembali kapasitas meja dan kursi di restoran-restoran.

"Para restoran dine-in dan food court juga menata kembali kapasitas meja kursinya agar menjadi 50 persen," ujar Ellen.

Ellen mengimbau para pengelola mal dan pengunjung tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 seperti penggunaan masker, menjaga kebersihan selama berada di dalam mal, dan menjaga jarak.

"Pembayaran juga harus memakai cashless untuk meminimalisir perpindahan fisik uang sebagai media penyebaran virus," ungkap Ellen.

Baca juga: Grab dan Gojek Siapkan Sekat Plastik Pembatas Sopir dan Penumpang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.

Anies menyebutkan saat ini merupakan masa transisi. Masa PSBB diperpanjang karena sebagian besar wilayah di Jakarta sudah berstatus zona hijau dan kuning, namun masih ada 66 RW yang masuk kategori zona merah.

Anies mengancam akan mencabut izin dan menutup pertokoan, mal atau kantor jika tidak menerapkan protokol kesehatan selama perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ini yang merupakan masa transisi menuju new normal .

Anies meminta masyarakat untuk melaporkan jika menyaksikan ada pertokoan atau mal yang melanggara protokol kesehatan.

"Mari kita semua ikut mengawasi dan bila menemukan penyimpangan, tegur, laporkan kepada kami. Dan nanti kami akan tindak sesuai dengan semua peraturan yang ada. Dan kami tidak segan-segan untuk mencabut izin, untuk menutup tempat apabila melakukan pelanggaran," kata Anies dalam pernyatakan yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI Jakarta dari Balai Kota DKI, Jumat (5/6/2020).

Salah satu hal yang dianggap pelanggaran adalah jika orang yang bekerja di kantor atau toko atau yang datang ke mal atau toko lebih dari 50 persen kapasitas tempat yang ada.

Berdasaran protokol kesehatan PSBB transisi, kantor hanya boleh memperkerjakan maksimal 50 persen karyawannya di kantor, selebih kerja dari rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com