Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenalan via MiChat, Seorang Pria Rampas Sepeda Motor dan Ponsel Korban

Kompas.com - 08/06/2020, 18:13 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga tersangka pencurian dengan kekerasan yang merampas sepeda motor dan ponsel milik korbannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, peristiwa pencurian berawal ketika salah satu tersangka, yakni TH, berkenalan dengan korban, AR, melalui aplikasi MiChat.

Yusri mengatakan, TH memiliki ketertarikan kepada sesama jenis atau dikenal dengan istilah homoseksual. TH mengajak AR untuk bertemu di sebuah hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Mei 2020.

Baca juga: Janjian Kencan lewat MiChat, Pria Ini Tertipu hingga Rugi Jutaan Rupiah

"Modus perandinya, pelaku mengundang korban melalui media sosial yaitu MiChat karena memang pelaku, salah satu yang memang mengalami penyimpangan seksual sesama jenis," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Instagram Humas Polda Metro Jaya, Senin (8/6/2020).

TH hanya mengajak AR berkeliling kawasan Tebet dan mengurungkan niatnya membawa korban ke hotel.

Dia kemudian menghubungi dua rekannya, yakni ZA dan FS alias O, untuk melancarkan aksinya merampas sepeda motor dan ponsel korban.

ZA dan O berperan menyetop kendaraan yang dikendarai AR di daerah Menteng, Jakarta Pusat sambil mengancam korban menggunakan celurit.

Baca juga: Curhat Pria Ditipu Kencan Palsu di MiChat, Rp 1,5 Juta Raib dan Akun Palsu

"Kedua rekannya (ZA dan O) memberikan celurit kepada TH, kemudian celurit dikalungkan ke korban. Korban sempat melawan hingga terluka di ibu jari. Tapi, (korban) kalah sehingga sepeda motor dan handphone dibawa lari," ujar Yusri.

Polisi kemudian memburu keberadaan tiga tersangka setelah korban membuat laporan. Polisi menangkap tiga tersangka, yakni TH dan ZA, serta DP yang berperan sebagai penadah barang curian. Sementara itu, polisi masih memburu O dan penadah lainnya berinisial A.

Atas perbuatannya, TH dan ZA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Sedangkan DP dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com