JAKARTA, KOMPAS.com - FP (19), pengendara mobil Hyundai B 1008 KYE yang menabrak enam pengendara Vespa modifikasi di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto mengatakan FP dikenakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka nanti kita periksa lanjut kita tunggu perkembangannya. Pasal yang dikenakan Pasal 310 Ayat 4, ancaman maksimal enam (tahun penjara)," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Mobil Tabrak Lari 2 Vespa Modifikasi di KBT, Seorang Meninggal, 5 Luka Berat
Agus menambahkan FP sempat melarikan diri usai kecelakaan tersebut. Namun, pada akhirnya FP menyerahkan diri ke Mapolsek Duren Sawit dan mengakui perbuatannya.
"Dia menyerahkan diri, dia panik karena tidak mengenal lokasi, tinggalnya tidak di daerah itu. Jadi kalau melarikan diri terus ditangkap itu tidak, jadi dia menyerahkan diri, karena mungkin panik, kalut, anak muda, meninggalkan TKP, namun akhirnya dia menyerahkan diri dan kita periksa," ujar Agus.
Diketahui FP yang mengendarai mobilnya di Jalan Basuki Rahmat, Duren Sawit, Jakarta Timur menabrak enam pengendara Vespa modifikasi pada Minggu (7/6/2020) dini hari.
Satu orang tewas di lokasi bernama Rafly Maulana (18).
Sedangkan lima pemuda lainnya yang luka berat bernama Ilham Ramdhani (20) tangan kiri patah, Fauzi (12) luka pada bagian tangan dan kaki, Salsa Bila Tiur (12) luka pada bagian kaki dan tangan, Abdul Azis (13) luka pada kepala, dan M Rizki Candra (17) luka pada kaki dan tangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.