JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta akan dimulai pada Kamis (11/6/2020) lusa. Tahapan PPDB dimulai dengan prapendaftaran.
Prapendaftaran dilaksanakan secara daring melalui situs web ppdb.jakarta.go.id.
Prapendaftaran dimulai pada 11 Juni sampai 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan hari libur nasional.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Baca juga: PPDB di Jakarta Dibuka 15 Juni, Pendaftaran Dilakukan Secara Online
Berdasarkan SK tersebut, ada beberapa kategori calon peserta didik baru yang harus melakukan prapendaftaran, yakni:
- Bertempat tinggal di Jakarta berdasarkan kartu keluarga (KK) dan bersekolah di luar Jakarta.
- Bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di Jakarta.
- Bertempat tinggal di luar Jakarta berdasarkan KK dan bersekolah di luar Jakarta.
- Lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun).
- Berasal dari satuan pendidikan kerja sama (SPK).
- Berasal dari sekolah asing dengan melampirkan surat rekomendari dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta mengikuti seleksi penyetaraan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan selama masa PPDB.
Para calon peserta didik baru yang termasuk kategori di atas tidak bisa mengikuti PPDB jika tidak melakukan prapendaftaran.
Baca juga: Ini Pelaksanaan Prapendaftaran PPDB 2020 SD-SMK Negeri di DKI Jakarta
Prapendaftaran dilakukan dengan cara mengunggah beberapa dokumen persyaratan ke situs web PPDB. Berkas yang diunggah harus foto atau hasil pindai dokumen asli.
Apa saja dokumen persyaratan yang harus diunggah?
Untuk jenjang SD:
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir
- Kartu Keluarga
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000
Untuk jenjang SMP dan SMA:
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir
- Kartu Keluarga
- Rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A, atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS untuk PPDB SMA
- Sertifikat akreditasi sekolah asal
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000
Untuk jenjang SMK:
- Akta kelahiran/surat keterangan lahir
- Kartu Keluarga
- Rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B, atau SKYBS
- Sertifikat akreditasi sekolah asal
- Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.