TANGERANG SELATAN,KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah menyiapkan aturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menyambut penerapan kenormalan baru atau new normal.
Salah satu yang saat ini diberlakukan adalah penerapan waktu masuk kerja ASN yang bertahap guna menghindari kerumunan.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan, saat ini sebagian ASN lingkup Pemkot Tangsel sudah kembali memulai aktivitas bekerja secara normal, bersamaan dengan aktivitas perkantoran di luar pemerintahan.
Hanya saja, untuk ASN yang kembali aktif baru diberlakukan untuk lingkup eselon dua hingga empat.
Baca juga: Hari Pertama Kerja di Masa Transisi, 79,6 Persen PNS DKI Bekerja dari Kantor
"Untuk ASN Pemkot yang masuk saat ini masih yang eselon 2, 3 dan 4. Untuk yang staf masih diatur waktu masuk kerjanya," kata Airin kepada wartawan di Pemkot Tangsel, Selasa (9/6/2020).
Menurut Airin, sampai saat ini Pemkot Tangerang Selatan masih menunggu hasil evaluasi setelah perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir pada 14 Juni 2020.
"Kita lihat nanti sesuai PSBB di tanggal 14 seperti apa. Nanti dilihat, jadi masing-masing dinas akan melakukan pemantauan mana yang menjadi skala prioritas," kata.
Namun, kata Airin, untuk pekerja diluar pemerintahan sudah beraktifitas secara normal dengan mengendepankan protokol kesehatan.
"Sudah mulai bekerja, tapi dengan protokol kesehatan," tutup Airin.
Baca juga: Anda ke Kantor Hari Ini? Simak Tips Pencegahan Covid-19 di Perjalanan hingga Tempat Kerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.