JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 telah membuat warga membatasi berbagai aktivitas sehari-hari. Warga mengurangi kontak dengan orang lain dan hanya keluar rumah jika ada sesuatu hal yang penting.
Namun tiga bulan berdiam diri di rumah membuat sejumlah warga jenuh. Setidaknya itu yang dirasakan Syaiful (25).
Syaiful yang bekerja di sebuah perusahaan swasta itu mengatakan, selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan pemerintah, kantornya menerapkan sistem bekerja dari rumah.
"Lama-lama bosan juga kan, di rumah terus. Badan juga rasanya enggak enak, jadi gue cari alternatif aja buat gerakin badan tapi aman," kata Syaiful saat ditemui di Bengkel Sepeda Babe Agus, Larangan, Tangerang, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Bengkel Sepeda Kebanjiran Pengunjung Selama PSBB
Syaiful mengatakan, ia baru membeli sepeda lipat bekas dua hari lalu. Dia mengaku cukup sulit mencari sepeda yang ia inginkan.
Ia menceritakan, awalnya dia pergi ke kawasan Kramatjati, Jakarta Timur. Toko-toko sepeda di sana dipenuhi orang yang ingin membeli sepeda.
Dia tidak mendapatkan sepeda yang dia inginkan di sana. Dari Kramatjati ia mencari sepeda bekas di Pasar Rumput, Jakarta Selatan.
"Di situ juga ramai yang cari sepeda, apalagi sepeda lipat (seli). Akhirnya gue dapat juga sih, tapi harganya lumayan tinggi. Pedagang kan tahu aja apa yang lagi dicari orang," ucap Syaiful.
Tak hanya orang dewasa, anak-anak yang sekolahnya diliburkan selama pandemi Covid-19 juga banyak yang memilih bersepeda sebagai hiburan mereka.
Rusdi (45) mengatakan, ia terpaksa merestorasi sepeda yang sudah lama tersimpan di gudang karena anaknya merengek ingin berpeseda bersama teman-temannya.
Berbagai onderdil sepeda yang tampak mulai berkarat terpaksa ia ganti agar anaknya bisa gowes keliling kampung bersama teman-temannya.
"Ya enggaak apa-apalah, dari pada dia main handphone terus. Ini bisa olahraga dikit," ujar Rusdi.
Pemprov DKI kini sedang mendorong penggunaan sepeda sebagai alat transportasi warga. Pengguna sepeda bahkan diprioritaskan di semua ruas jalanan.
Baca juga: Ingin Bawa Sepeda dalam Kereta? Simak Aturannya di Sini
Hal itu ditetapkan dalam Pasal 21 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Selama masa transisi untuk semua ruas jalan diutamakan bagi pejalan kaki dan pengguna transportasi sepeda sebagai sarana mobilitas penduduk sehari-hari untuk janak yang mudah dijangkau," bunyi pergub yang diteken Anies Baswedan, Kamis (4/6/2020) lalu itu.
Untuk mendukung aturan tersebut, Pemprov DKI akan meningkatkan jalur sepeda yang sudah ada serta penyediaan lahan parkir.
Pemprov DKI juga mewajibkan penyediaan lahan parkir sepeda di arena perkantoran, perbelanjaan, halte, terminal, stasiun dan pelabuhan atau dermaga.
Penyediaan area parkir sepeda di perkantoran dan perbelanjaan ditetapkan 10 persen dari kapasitas lahan parkir yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.