BEKASI, KOMPAS.com- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyayangkan tindakan sejumlah warga yang memaksa membawa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur, Senin (8/6/2020) lalu.
“Saya selaku Wali Kota Bekasi sangat menyesalkan atas perbuatan kejadian warga masyarakat yang memaksakan memulangkan jenazah,” ucap Rahmat di Bekasi, Selasa (9/6/2020).
Rahmat mengatakan jika jenazah yang dipaksa dibawa pulang itu berstatus PDP, maka pemakaman jenazahnya harus dengan protokol pemularasan jasad pasien Covid-19.
Protap Covid-19 yang dimaksud adalah jenazah dibungkus dengan plastik, menggunakan peti, dan harus dimakamkan kurang dari 4 jam. Selain itu petugas yang membawa juga harus menggunakan APD (alat pelindung diri).
Baca juga: Viral, Puluhan Orang Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19 di RS Mekar Sari Bekasi
“Kalau betul itu PDP, seharusnya pemularasannya sesuai SOP (standar operasional prosedur). Baik itu SOP dari Pemerintah Kota atau standar WHO tentang pemakaman pasien yang ODP, PDP ataupun positif Covid-19,” ujar dia.
“Jadi sangat menyesalkan sekali kejadian tersebut di wilayah ruang lingkup Kota Bekasi,” tambah Rahmat.
Ia menjelaskan, alasan PDP harus dimakamkan sesuai dengan pemularasan Covid-19 untuk mengantisipasi perubahan hasil status PDP jadi positif Covid-19 usai dimakamkan.
Sebab diketahui butuh waktu tiga hingga empat jam untuk mengetahui hasil dari pemeriksaan melalui tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) tersebut.
Baca juga: Pemkot Bekasi Bagikan 75.000 Paket Sembako buat Warga Non-DTKS yang Belum Terima Bantuan
“Saat PDP meninggal karena dia masuk dalam proses pengawasan tentunya ada syarat protokol yang harus dilakukan,” ujar Rahmat.
“Kalau rumah sakit tidak lalukan ternyata nanti ada dampak kan dampaknya itu makanya WHO mengamanatkan peraturan untuk yang PDP, ODP atau Positif harus masuk dalam standar Covid-19 (pemakamannya),” tambah dia.
Rahmat mengatakan, warga yang PDP, ODP, dan pasien positif Covid-19 bisa saja tidak dimakamkan di tempat khusus yang disiapkan Pemkot Bekasi, yakni TPU Pedurenan.
Namun, ia tetap mengingatkan agar seluruh rumah sakit memberikan pemahaman kepada keluarga bahwa ODP, PDP, dan pasien positif yang meninggal harus dimakamkan sesuai aturan protokol Covid-19.
“Standarnya ada, aturannya ada, dan dijelaskan sehingga tidak terjadi miss ya baik kepada keluarga pasein maupun juga kepada siapa pun juga harus diedukasi keluarga pasien. Jenazahnya itu dilakukan dengan standar Covid-19, memakamkannya tidak di TPU Padurenan tidak apa-apa,” tutur dia.
Baca juga: Jumlah Kursi di Food Court Margo City Bakal Dikurangi Separuh dari Kapasitas Normal
Sebelumnya, beredar video berisi puluhan orang memaksa membawa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Rumah Sakit Mekar Sari, Bekasi Timur, Senin (8/6/2020).
Di dalam video itu tampak sejumlah warga itu memaksa petugas membuka satu ruangan yang di dalamnya ada jenazah PDP.
Seseorang yang merekam video itu juga terdengar mengucapkan, “ini Rumah Sakit umum gua bikin viral nih RS Mekar Sari, ini bukan penyakit corona udah jelas jelas ada penyakitnya,” kata seseorang dalam video itu.
Karena banyak orang yang memaksa masuk ke ruangan tersebut, akhirnya petugas membukakan pintu. Sejumlah orang itu kemudian mengambil jenazah PDP itu.
Ramai-ramai mereka membawa jenazah PDP yang terbaring di tempat tidur keluar dari rumah sakit menuju parkiran.
Perisitiwa itu dikonfirmasi oleh Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sutoyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.