TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu surat resmi dari KPU Pusat mengenai aturan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, saat ini draf Peraturan KPU (PKPU) sedang diuji KPU Pusat dengan pemerhati pemilu.
Salah satu aturan yang diuji adalah tentang larangan kampanye terbuka hingga sosialisasi tatap muka.
"Untuk tahapan sudah selesai. Ini yang lagi digodok peraturan KPU bagaimana pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Kami masih menunggu itu," ucap Bambang, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Keponakan Prabowo Bakal Ramaikan Pilkada Tangsel 2020
Jika kampanye tatap muka dilarang, bentuk kampanye yang bisa dilakukan para calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan adalah kampanye secara online. Kampanye secara online tidak punya peluang menularkan Covid-19.
"Untuk itu (kampanye) boleh kalau online, agar kegiatan pilkada tidak menjadi kluster baru," katanya.
Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September mendatang. Penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli.
Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.
Pilkada Tangsel akan dimulai tahapannya pada 15 Juni ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.