Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Bawaslu Tangsel Awasi Kampanye Pilkada 2020 jika Dilakukan Online

Kompas.com - 09/06/2020, 19:30 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 masih diuji publik.

Dalam draf PKPU itu membahas mengenai tidak adanya kampanye terbuka dan diwacanakan diganti dengan cara daring atau online bagi para calon kepala daerah.

Menanggapi itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, Muhamad Acep mengatakan, Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan terhadap calon wali kota dan wakil wali kota jika nantinya ketetapan kampanye dilakukan secara online.

Salah satu cara yang dilakukan Bawaslu dengan bergabung dalam kegiatan kampanye online calon kepala daerah itu.

Baca juga: KPU Tangsel Masih Tunggu Aturan Kampanye Pilkada 2020

"Nanti kita masuk ke aplikasi video conference (calon wali kota dan wakil wali kota). Misal zoom, kita akan melakukan pengawasan," kata Acep saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2020).

Namun, saat ini Bawaslu Tangsel sendiri masih menunggu aturan yang pasti dari KPU mengenai mekanisme kampanye online.

"Untuk mekanismenya kampanye daring ada di KPU. Kita juga belum tahu akun pasangan calon. Nanti calon akan memberikan jadwal (kampanye) ke Bawaslu ke KPU," ucapnya.

Bawaslu juga mengerahkan anggotanya untuk melakukan pengawasan jika adanya kampanye terbuka secara langsung yang tersembunyi.

"Jika kampanye senyap-senyap kan kita ada pasukan seperti Panwascam dan pengawas TPS. Saat ini berjalan juga," kata Acep.

Baca juga: KPU: Konser Musik Dilarang pada Kampanye Pilkada 2020

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu surat resmi dari KPU Pusat mengenai aturan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro mengatakan, saat ini draf Peraturan KPU (PKPU) sedang diuji KPU Pusat dengan pemerhati pemilu.

Salah satu aturan yang diuji adalah tentang larangan kampanye terbuka hingga sosialisasi tatap muka.

"Untuk tahapan sudah selesai. Ini yang lagi digodok peraturan KPU bagaimana pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Kami masih menunggu itu," ucap Bambang, Selasa (9/6/2020).

Jika kampanye tatap muka dilarang, bentuk kampanye yang bisa dilakukan para calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan adalah kampanye secara online.

Baca juga: Dana Pengawasan Bawaslu Tangsel untuk Pilkada 2020 Dipangkas Rp 1 Miliar

Kampanye secara online tidak punya peluang menularkan Covid-19.

"Untuk itu (kampanye) boleh kalau online, agar kegiatan pilkada tidak menjadi kluster baru," katanya.

Pilkada Tangsel 2020 semula akan digelar pada September mendatang. Penetapan nama calon sebelumnya akan dilakukan pada 8 Juli.

Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember 2020.

Pilkada Tangsel akan dimulai tahapannya pada 15 Juni ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com