JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta memberi peringatan kepada lima perusahaan atau tempat kerja yang tak melaksanakan protokol kesehatan saat beroperasi pada masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Senin (8/6/2020).
Padahal seluruh perusahaan telah diberi kelonggaran untuk beroperasi saat masa transisi.
"Ada lima perusahaan yang diberi peringatan karena tidak melaksanakan protokol kesehatan pada masa transisi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).
Andri mengatakan, untuk mengawasi perusahaan selama masa transisi, Disnakertransgi wajib melaporkan protokol pencegahan atau pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa transisi melalui bit.ly/bekerja-kembali.
Baca juga: Anies Akan Cabut Izin Kantor dan Mal jika Langgar Protokol Kesehatan Masa Transisi
Selain itu, perusahaan diminta membuat pakta integritas pelaksanaan protokol sesuai yang terlampir dalam SK tersebut.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau tempat kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
SK ini merupakan turunan dari Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca juga: Pasar Perumnas Klender Belum Ditutup, Wali Kota Jaktim Akan Lapor Anies
"Yang pertama kita membuat ceklist untuk metode pengawasan kepada perkantoran dan tempat kerja. Ceklist ini lah yang nanti mereka isi secara jujur kita minta diisi berapa. Nanti dia buat pakta integritas, itu lah yang memudahkan kami untuk melakukan pengecekan," jelasnya.
Menurut Andri, hal ini cukup memudahkan karena setelahnya Disnakertransgi bisa memeriksa ke lapangan.
"Kalau tidak ada kecocokan administrasi dan kondisi di lapangan di lapangan atau di perusahaan kita lihat data. Kalau perusahaan tersebut sudah pernah kita lakukan peninjauan monitoring dan pernah kita berikan peringatan berarti kita langsung bisa terapkan untuk penutupan sementara," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.