JAKARTA, KOMPAS.com - Aplikator ojek online, Gojek, mewajibkan penumpang untuk membawa helm sendiri dan mengenakan masker guna mencegah penularan Covid-19.
SVP Transport Marketing Gojek Monita Moerdani mengatakan, protokol kesehatan juga harus dipatuhi para pengemudi ojek online. Pasalnya, mereka diwajibkan mengenakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan selama berkendara.
"Setiap penumpang wajib membawa helm sendiri saat mau naik Gojek," kata Monita dalam Webinar yang disiarkan melalui Zoom, Rabu (10/6/2020).
Penumpang atau pengemudi ojek online dapat membatalkan pesanan apabila salah satunya tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Gojek Uji Coba Penggunaan Partisi untuk Sopir GoRide
"Kedua belah pihak (pengemudi dan penumpang) bisa membatalkan pesanan apabila salah satu tidak mematuhi protokol kesehatan dan bisa melaporkan di aplikasi," ujar Monita.
Hari ini, Gojek telah melakukan uji coba penggunaan partisi atau sekat pelindung antara pengemudi ojek motor dan penumpang.
Selama masa uji coba, aplikator Gojek akan meminta feedback dari mitra maupun penumpang. Setelah lulus uji coba, pihak aplikator nantinya akan langsung membagikan partisi kepada para mitra Go Ride.
Sementara itu, kata Monita, layanan Gocar telah lebih dulu dilengkapi partisi atau sekat pelindung di kursi kemudi. Tercatat 15.000 partisi telah dibagikan kepada sopir Go Car di 16 kota di Indonesia.
Baca juga: KCI Batasi Penumpang KRL Maksimal 74 Orang Per Gerbong
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020.
Terdapat kelonggaran-kelonggaran pada penerapan PSBB transisi dibanding penerapan PSBB sebelumnya, yakni sejumlah sektor ekonomi, sosial, dan budaya yang diperbolehkan kembali beroperasi.
Selama PSBB transisi, ojek online maupun konvensional di wilayah Jakarta kembali diperbolehkan mengangkut penumpang sejak 8 Juni 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.