TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah muncul aturan baru terkait perjalanan orang dengan transportasi umum saat pandemi Covid-19, terjadi lonjakan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan 18 bandara Angkasa Pura II lainnya.
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pada masa adaptasi aturan baru yang dimulai pada 8 Juni ini, jumlah penumpang sudah mulai meningkat.
"(Penumpang) Bandara Soekarno Hatta mencapai 6.038 penumpang (pada 10 Juni)," ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
Jika dihitung secara keseluruhan di 19 bandara Angkasa Pura II, tercatat kenaikan jumlah penumpang hingga 14.700 orang pada 10 Juni.
Baca juga: Terbang via Soekarno-Hatta Tak Perlu Lagi SIKM, tetapi 4 Daerah Tujuan Minta Hasil Tes Swab
Awaluddin mengatakan, peningkatan jumlah penumpang tersebut juga dipicu beroperasinya kembali maskapai Lion Air Group, Garuda Indonesia, dan Citilink Indonesia.
Meski mengalami peningkatan, kata Awaluddin, jumlah penerbangan tersebut jauh lebih rendah dari kondisi normal.
Soekarno-Hatta biasanya mencatat pergerakan penumpang rata-rata 150.000 orang per hari sebelum terjadinya pandemi Covid-19.
Peningkatan tidak hanya terjadi pada jumlah pergerakan orang. Awaluddin mengatakan, peningkatan juga terjadi di angkutan kargo.
Pada 10 Juni lalu, volume kargo mencapai angka 1,65 juta ton. Khusus di Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal yang sama volume kargo mencapai 1,2 juta ton.
“Angkutan kargo di tengah pandemi COVID-19 ini memang yang paling terjaga. Seluruh bandara PT Angkasa Pura II juga fokus dalam penanganan kargo ini,” kata Muhammad Awaluddin.
Baca juga: Kini Penumpang Keberangkatan dari Bandara Soekarno-Hatta Tak Perlu SIKM
Beragam aturan yang membuat industri penerbangan kembali bergairah di antaranya pembatasan kapasitas penumpang pesawat yang sempat maksimal 50 persen diubah menjadi 70 persen sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor 13/2020.
Dokumen perjalanan yang mesti dipenuhi penumpang juga telah dipangkas menjadi hanya hasil test PCR dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau rapid test dengan hasil non reaktif berlaku selama 3 hari sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.