JAKARTA, KOMPAS.com - Anak-anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di Jakarta akan otomatis diterima di sekolah pilihan mereka saat mengikuti penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Hal itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Baca juga: Ada Jalur Khusus Penerimaan Siswa Baru Bagi Anak Tenaga Medis Covid-19 yang Meninggal
Kepala Bidang Perencanaan dan Penganggaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ellies Rachmayani membenarkan aturan tersebut.
"Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dapat diterima di sekolah yang dituju," demikian bunyi SK tersebut.
Berdasarkan SK tersebut, anak-anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 bisa mengikuti PPDB melalui jalur afirmasi.
Dinas Pendidikan tidak membatasi kuota penerimaan jalur afirmasi untuk anak-anak tenaga medis tersebut.
Baca juga: Tanpa Seleksi, SMAN 112 Jakarta Terima Anak Tenaga Medis yang Meninggal
Untuk mengikuti PPDB jalur afirmasi, anak-anak tenaga medis tersebut harus memiliki surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Dinas Kesehatan memberikan daftar nama calon peserta didik baru yang merupakan anak-anak tenaga medis itu kepada Dinas Pendidikan.
Dinas Pendidikan kemudian akan memasukkan daftar nama tersebut ke dalam sistem PPDB online sesuai jadwal PPDB jalur afirmasi untuk anak-anak tenaga medis.
Baca juga: DKI Tanggung Biaya Pendidikan Anak Tenaga Medis Covid-19 yang Meninggal Dunia
Calon peserta didik baru yang merupakan anak-anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di Jakarta dapat mengajukan pilihan satu sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs web ppdb.jakarta.go.id.
Jadwal pendaftaran PPDB bagi anak-anak tenaga kesehatan tersebut, yakni: