JAKARTA, KOMPAS.com - Tekan penyebaran Covid-19, 3 RW zona merah di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat perketat pergerakan keluar masuk warga.
Tiga RW tersebut antara lain, wilayah RW 002 dan RW 003 Kelurahan Cempaka Putih Timur, serta RW 007 Kelurahan Cempaka Putih Barat.
Camat Cempaka Putih Andri Ferdian menjelaskan, sebagian besar RW di wilayahnya sudah menerapkan sistem satu pintu untuk membatasi pergerakan.
"Tetapi di zona-zona merah ini, di lokasi yang memang ada ODP PDP dan juga positif Covid-19 ini kita tambah lagi perketat penjagaannnya," ujar Andri, Jumat (12/6/2020).
Baca juga: Rapid Test Massal di Cempaka Putih Targetkan 3 RW Zona Merah Covid-19
Khusus di wilayah zona merah Covid-19, kata Andri, akan dilakukan pendataan bagi warga setempat yang ingin bepergian keluar wilayah.
Selain itu, warga yang akan bepergian dalam waktu lama diwajibkan mengurus surat izin dari pengurus lingkungan setempat.
"Untuk warga pakai surat dari RT RW. Bahkan kami sempat rapat dengan petugas RW 002 (kelurahan) Cempaka Putih Timur, mereka rencananya mau pakaikan stiker (di kendaraan warga) untuk mempermudah penjagaan," ungkap dia.
Baca juga: Ini 8 Pasar di Jakarta yang Pedagangnya Positif Covid-19
Di sisi lain, Andri mengatakan bahwa akan dilakukan rapid test (tes cepat) massal di wilayah zona merah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memutuskan rantai penyebaran Covid-19.
"Jadi juga ada gerakan dari kami, tim gugus tugas Covid-19 ini dalam mengentaskan zona merah ini," ucap dia.
Pemerintah Provisi DKI Jakarta mencatat, Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 8.552 orang per Kamis (11/6/2020).
Bertambah 129 pasien dibandingkan data terakhir pada Rabu (10/6/2020), yakni 8.423 orang.
Dari jumlah pasien positif Covid-19 itu, sebanyak 3.664 pasien dinyatakan telah sembuh, sedangkan 555 orang meninggal dunia.
Selain itu, ada 1.446 pasien yang masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 2.887 orang melakukan isolasi mandiri di rumah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.