JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menanggapi wacana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bakal menerapkan sistem ganjil genap di pasar tradisional selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Ketua Bidang Infokom DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan mengatakan, sistem ganjil genap di pasar seharusnya menjadi opsi paling akhir.
Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini seharusnya memperkuat protokol kesehatan dan pengawasan di pasar.
Baca juga: Mulai 15 Juni, Pasar di Jakarta Terapkan Sistem Ganjil Genap untuk Cegah Covid-19
"Ini sebenarnya pilihan terakhir. Ada langkah-langkah yang harus disiapkan Pemda terlebih dahulu, salah satunya memperkuat protokol kesehatan," kata Reynaldi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (12/6/2020).
Sejumlah hal yang bisa dilakukan Pemprov DKI adalah menyiapkan sekat plastik antara pedagang dan pembeli, pengaturan jarak 1 meter antar pedagang, sebelum masuk pasar tes suhu pengunjung dan pembeli.
IKAPPI sendiri merasa pemerintah masih kurang sosialisasi mengenai penyebaran Covid-19 di pasar sehingga harus dilakukan secara masif.
"Maksimalkan sosialisasi dan himbauan, bila perlu ajak kelompok pedagang, paguyuban dan untuk duduk bersama bicara dari hati ke hati agar penerapan protokol kesehatan ini terlaksana dengan baik di area-area pasar, di sini lah proses edukasi berjalan," ucapnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, 153 pasar tradisional di Jakarta akan diberlakukan sistem ganjil genap selama pemberlakuan PSBB masa transisi.
"Jakarta ada 153 pasar. 122 adalah pasar pangan dan 31 pasar non-pangan," kata Anies di Jakarta, Kamis (11/6/2020), seperti dikutip Antara.
Anies menjelaskan, pemberlakuan sistem itu sebagai upaya membatasi jumlah pedagang serta interaksi dengan para pembeli. Sistem itu bekerja sesuai dengan nomor kios para pedagang.
"Kios nomor ganjil beroperasi hari ganjil. Kios nomor genap beroperasi hari tanggal genap. Jadi, dengan cara seperti itu kapasitasnya bisa terkendali," jelasnya.
Wacana ganjil genap di pasar ini pun direncanakan mulai diterapkan pada 15 Juni nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.