Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KA Jarak Jauh Beroperasi Lagi, Ini Protokol yang Wajib Dipenuhi Penumpang

Kompas.com - 14/06/2020, 07:14 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kereta Api (KA) Jarak Jauh Reguler dari wilayah Jakarta kembali beroperasi seiring dengan berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Per Minggu (14/6/2020), ada tiga jadwal keberangkatan KA Reguler dari Stasiun Pasar Senen, dengan tujuan Purwosari, Tegal dan Purwokerto, Jawa Tengah.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pengoperasian kembali KA Jarak Jauh Reguler ini diikuti dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Hari Ini, KAI Kembali Operasikan 3 KA Jarak Jauh dari Jakarta Menuju Jawa Tengah

Penumpang diwajibkan menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield), khususnya setelah melakukan proses pengecekan tiket dan pengukuran suhu tubuh sesuai ketentuan, yakni maksimal 37,3 derajat Celcius.

Bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun akan diatur tempat duduknya oleh petugas agar tidak bersebelahan dengan penumpang lain saat perjalanan.

Selain itu, para calon penumpang juga diharuskan melengkapi beberapa syarat untuk melakukan perjalanan yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

Baca juga: KA Jarak Jauh Beroperasi Lagi, dari Jakarta Hanya 1 Perjalanan yaitu dari Stasiun Pasar Senen

"Berkas persyaratan tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya," ujar Eva dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (13/6/2020).

Apabila pembelian tiket dilakukan secara langsung di stasiun keberangkatan, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket.

Namun, pembelian tiket di loket hanya bisa dilakukan di Staisiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota, tiga 3 jam sebelum keberangkatan KA.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR atau rapid test.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com