JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, para pedagang masih dilarang berjualan saat pelaksanaan car free day (CFD) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin digelar pada Minggu (21/6/2020).
Car free day atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada pekan depan dikhususkan untuk kegiatan olahraga.
"Minggu depan akan bebas kendaraan bermotor, tapi belum boleh berjualan supaya jarak amannya masih terjaga," ujar Anies di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (14/6/2020).
Baca juga: Car Free Day di Jalan Sudirman-Thamrin Kembali Digelar 21 Juni
Anies berujar, aktivitas jual beli di area car free day masih ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Belum dibuka untuk kegiatan jual beli karena potensi kerumunannya masih sangat tinggi. Jadi hanya untuk kegiatan olahraga saja," kata Anies.
"Kalau naik sepeda dan jalan kaki masih bisa menjaga jarak aman, tapi ketika berjualan itu potensinya padat," tambah dia.
Baca juga: Satu Jalur Jalan Sudirman-Thamrin Disediakan bagi Warga yang Bersepeda
Car free day di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin akan digelar kembali pekan depan setelah Pemprov DKI melihat antusiasme warga bersepeda pada Minggu pagi ini.
Mereka bersepeda di jalur khusus yang disiapkan Pemprov DKI di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, tepatnya di lajur paling kiri.
Pada 2019, Pemprov DKI Jakarta membagi kawasan car free day menjadi tiga zonasi. Zonasi tersebut dibagi menjadi zona merah, kuning, dan hijau.
Zona merah berada di kawasan Jalan Thamrin persimpangan Sarinah sampai dekat Dukuh Atas.
Lokasinya terbentang dari Bundaran HI sampai ke Dukuh Atas di Jalan Sudirman dan Bundaran HI sampai Sarinah di Jalan Thamrin.
Pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh berjualan di trotoar dan badan jalan pada zona itu.
Baca juga: Penataan PKL Saat Car Free Day, Disambut Warga, Diprotes Pedagang
Zona kuning adalah zonasi di mana pedagang diperbolehkan berjualan di atas trotoar. Zona ini ditetapkan mulai dari Wisma BNI sampai ke Bundaran Senayan dan Sarinah hingga Patung Arjuna.
Sementara zona hijau, para PKL diperbolehkan berjualan sampai ke badan jalan. Zona hijau meliputi Jalan Karet Pasar Baru Timur III, Galunggung, Teluk Betung, Blora, Sumenep, Kebon Kacang, dan Jalan Sunda.
Penerapan zonasi PKL ini hanya berlaku selama car free day berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.