JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka kuota 5 persen untuk jalur pindah tugas orangtua pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021.
Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Apa itu jalur pindah tugas orangtua dan anak?
Baca juga: Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Jalur Zonasi PPDB Jakarta, Ini Penjelasan Disdik DKI
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan, jalur pindah tugas orangtua dan anak disediakan bagi calon peserta didik yang karena pindah domisili ortunya dengan alasan tugas.
Ini berlaku untuk anak ASN, TNI, dan Polri yang pindah tugas karena tugas negara.
Lalu apa saja ketentuan dan persyaratan jalur ini?
Baca juga: Polemik Jalur Zonasi PPDB di DKI, Dianggap Pentingkan Siswa Berusia Tua
1. Memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Untuk jenjang SMP, memiliki Nilai Rapor SD/SDLB/MI/Paket A, 5 semester terakhir (kelas 4, kelas 5 dan kelas 6 semester,
5. Untuk jenjang SMA dan SMK memiliki nilai rapor SMP/SMPLB/MTs/Paket B, 5 semester terakhir (kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1).