JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan kuota untuk jalur afirmasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.
Jalur ini disediakan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu atau anak yang berprestasi termasuk anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
Selain itu jalur afirmasi juga untuk pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja, anak dari pengemudi JakLingko, anak yang berprestasi dan tercantum dalam SK pembinaan olahraga berprestasi berkelanjutan, dan anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca juga: Ada Jalur Perpindahan Orangtua dalam PPDB DKI, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?
Berikut persyaratan lengkap jalur afirmasi:
1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti jalur afirmasi adalah:
2. Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau KK panti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019, khusus KK Panti paling lambat 1 April 2020.
3. Jalur Afirmasi untuk CPDB yang berasal dari anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota daya tampung.
Baca juga: Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Jalur Zonasi PPDB Jakarta, Ini Penjelasan Disdik DKI
4. Jalur Afirmasi untuk jenjang SD bagi CPDB yang berasal dari anak pemegang KJP, anak pengemudi JakLingko dan anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 2 persen dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.
5. Jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA bagi CPDB yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta, anak dari pengemudi JakLingko dan dan anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 25 persen dari daya tampung kedua.
Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.
6. Jalur Afirmasi untuk jenjang SMK bagi CPDB yang berasal dari Pemegang KJP atau KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi JakLingko dan anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 35 persen dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.
7. Jalur afirmasi khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling banyak 35 persen diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu, ditunjukkan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Juni 2019.
8. Anak Asuh panti sebagaimana dimaksud di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan panti sosial anak asuh negeri atau swasta.
9. Anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya dan atau tempat latihan olahraganya.
10. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dapat diterima di sekolah yang dituju.
11. Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
Baca juga: PPDB Kota Bekasi Dibuka Hari Ini, Begini Tara Cara Pendaftaran hingga Tahap Seleksinya
1. memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk jenjang SD: