Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap Jalur Afirmasi PPDB DKI 2020

Kompas.com - 16/06/2020, 06:30 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan kuota untuk jalur afirmasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

Jalur ini disediakan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu atau anak yang berprestasi termasuk anak asuh panti dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.

Selain itu jalur afirmasi juga untuk pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja, anak dari pengemudi JakLingko, anak yang berprestasi dan tercantum dalam SK pembinaan olahraga berprestasi berkelanjutan, dan anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Ada Jalur Perpindahan Orangtua dalam PPDB DKI, Bagaimana Syarat dan Ketentuannya?

Berikut persyaratan lengkap jalur afirmasi:

Ketentuan

1. Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti jalur afirmasi adalah:

  1. Anak asuh panti.
  2. Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
  3. Anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta.
  4. Anak dari pengemudi JakLingko.
  5. Anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan.
  6. Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial.
  7. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

2. Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) atau KK panti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019, khusus KK Panti paling lambat 1 April 2020.

3. Jalur Afirmasi untuk CPDB yang berasal dari anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota daya tampung.

Baca juga: Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Jalur Zonasi PPDB Jakarta, Ini Penjelasan Disdik DKI

4. Jalur Afirmasi untuk jenjang SD bagi CPDB yang berasal dari anak pemegang KJP, anak pengemudi JakLingko dan anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 2 persen dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.

5. Jalur afirmasi untuk jenjang SMP dan SMA bagi CPDB yang berasal dari Pemegang KJP/KJP Plus, anak dari pemegang kartu pekerja Jakarta, anak dari pengemudi JakLingko dan dan anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 25 persen dari daya tampung kedua.

Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.

6. Jalur Afirmasi untuk jenjang SMK bagi CPDB yang berasal dari Pemegang KJP atau KJP Plus, anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi JakLingko dan anak yang terdaftar dalam DTKS disediakan kuota 35 persen dari daya tampung kedua. Penghitungan jumlah kursi dilakukan dengan pembulatan ke atas.

7. Jalur afirmasi khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling banyak 35 persen diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu, ditunjukkan dengan KK yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling akhir tanggal 1 Juni 2019.

8. Anak Asuh panti sebagaimana dimaksud di atas, dapat diterima di sekolah terdekat dengan panti sosial anak asuh negeri atau swasta.

9. Anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya dan atau tempat latihan olahraganya.

10. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dapat diterima di sekolah yang dituju.

11. Proses seleksi dan pengumuman hasil seleksi dilakukan dengan sistem daring melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

Baca juga: PPDB Kota Bekasi Dibuka Hari Ini, Begini Tara Cara Pendaftaran hingga Tahap Seleksinya

Persyaratan

1. memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk jenjang SD:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Usai Dicopot, Pejabat Dishub DKI yang Pakai Mobil Dinas ke Puncak Tak Dapat Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Harga Cabai Rawit di Pasar Perumnas Klender Turun Jadi Rp 40.000 Per Kilogram Setelah Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com