JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Solidaritas (PSI) DPRD DKI Jakarta mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap di pasar tradisional.
Kebijakan ini mulai dijalankan pada Senin (15/6/2020) kemarin di pasar tradisional yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.
"Mengapresiasi langkah Pemprov DKI yang memberlakukan sistem ganjil genap pedagang yang berjualan di pasar," ucap Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Eneng Malianasari dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Pasar Tanah Abang Terapkan Ganjil Genap hingga Wajibkan Penggunaan Pelindung Wajah
Meski demikian, Eneng meminta Perumda Pasar Jaya untuk menambah waktu operasional pasar.
Hal ini agar masyarakat mempunyai waktu lebih panjang untuk membeli bahan makanan di pasar.
Menurut dia, bila operasional pasar masih seperti semula dikhawatirkan akan menyebabkan penumpukan dan kepadatang pengunjung. Maka akan berpotensi adanya penumpukan warga di pasar.
"Asumsinya pembeli relatif tetap, tapi operasional dan jumlah pedagang dibatasi, ya warga bisa menumpuk. Jika tidak ada pembatasan pembeli masuk ke dalam pasar, harusnya jam operasional justru diperpanjang," kata dia.
Baca juga: Sistem Ganjil Genap di Pasar Diterapkan Hari Ini, Asosiasi Klaim Pedagang Tak Keberatan
Anggota Komisi B ini juga meminta PD Pasar Jaya untuk lebih memasifkan Layanan Belanja Online di pasar tradisional melalui situs belanja online http://belanja.pasarjaya.co.id/.
Adapun layanan ini sempat diperkenalkan, tetapi tidak lanjut dikembangkan, padahal layanan jarak jauh ini bisa solusi terbaik pada masa wabah corona ini.
"Pedagang harus terus didorong untuk bisa beradaptasi dengan layanan belanja jarak jauh baik secara online maupun melalui layanan pesan antar. Ini bisa mendorong pembelian sekaligus mengurangi risiko penularan dari interaksi tatap muka 10-20 persen," tutupnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan ganjil genap di pasar tradisional yang berada di bawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya.
Gage diterapkan mulai 15 Juni 2020 kemarin. Gage yang dimaksud adalah toko atau kios di pasar yang buka berdasarkan nomor.
Bagi kios dengan nomor ganjil hanya bisa dibuka atau berdagang saat tanggal ganjil, begitu pun dengan nomor genap.
Perumda Pasar Jaya pun bakal menerapkan sejumlah protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Pemberlakuan pembatasan jam operasional aktivitas pasar pukul 06.00 sampai dengan 14.00 WIB," ucap Humas Perumda PD Pasar Jaya, Amanda Gita dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.