Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPDB Online Jakarta 2020, Anak Usia 6 Tahun Boleh Daftar Masuk SD

Kompas.com - 16/06/2020, 12:17 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak berusia 6 tahun pada 1 Juli 2020 bisa daftar penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk jenjang sekolah dasar (SD) di DKI Jakarta.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.

Berdasarkan SK tersebut, calon peserta didik baru (CPDB) yang mengikuti PPDB SD harus memenuhi persyaratan usia:

  • berusia 7-12 tahun pada 1 Juli 2020; atau
  • berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2020 dapat mendaftar.

Baca juga: Usia Jadi Salah Satu Pertimbangan Jalur Zonasi PPDB Jakarta, Ini Penjelasan Disdik DKI

Syarat lainnya, CPDB harus memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dan memiliki nomor induk kependudukan yang tercatat dalam kartu keluarga (KK).

Pemprov DKI Jakarta nantinya akan menyeleksi CPDB bila jumlah pendaftar melebihi kuota jalur-jalur PPDB.

Salah satu hal yang dipertimbangkan dalam proses seleksi adalah usia.

Dalam proses seleksi berdasarkan usia, panitia PPDB akan mengurutkan CPDB dari usia tertua ke usia termuda.

Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Lengkap Jalur Afirmasi PPDB DKI 2020

Pendaftaran PPDB SD di Jakarta telah dimulai pada Senin (15/6/2020) kemarin.

Berikut waktu pendaftaran PPDB SD di Jakarta:

  • Jalur inklusi: 15-16 Juni 2020
  • Jalur afirmasi: 15-16 Juni 2020 (untuk anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19); 19-20 Juni dan 22 Juni 2020 (untuk anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, pengemudi Jak Lingko, dan terdaftar dalam DTKS)
  • Jalur perpindahan orangtua dan anak guru: 15 Juni-3 Juli 2020
  • Jalur zonasi berbasis kelurahan: 25-27 Juni 2020
  • Jalur zonasi berbasis provinsi dan luar Jakarta: 1-3 Juli 2020

Pendaftaran PPDB ini dilakukan secara online melalui situs web ppdb.jakarta.go.id.

Orangtua/wali CPDB bisa memilih jalur yang sesuai saat mengakses situs web tersebut, kemudian pilih menu daftar, login sesuai akun yang didapat, pilih pendaftaran mandiri, pilih sekolah tujuan.

Baca juga: Pemprov DKI Buka Jalur Inklusi PPDB 2020 untuk Anak Berkebutuhan Khusus, Ini Ketentuan Lengkapnya...

Adapun ketentuan soal anak usia 6 tahun bisa daftar PPDB ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Syarat usia untuk PPDB SD diatur dalam Pasal 5 Permendikbud tersebut. Ketentuannya:

  1. Persyaratan CPDB kelas 1 SD berusia 7-12 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
  2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7-12 tahun.
  3. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun, yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) pada 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi CPDB yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
  4. istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com